Hemmen
Hukum  

Dihadirkan KPK Jadi Saksi Ahli, Dosen UI Justru Bela OC Kaligis Soal Remisi

saksi Ahli dari UI Sony Maulan Sikumbang dihadirkan KPK dalam sidang gugatan soal surat remisi di PTUN Jakarta/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) Sony Maulana Sikumbang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan OC Kaligis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak disangka, keterangan saksi ahli seolah mendukung OC Kaligis soal remisi yang dipersoalkannya di PTUN.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan soal remisi dalam perkara yang sudah inkracht (berkuatan hukum tetap).

“Remisi bukan lagi kewenangan KPK, remisi adalah hak warga binaan,” kata Sony Maulana Sikumbang menjawab pertanyaan OC Kaligis, dalam persiadangan Selasa (24/11).

Usai sidang, Advokat senior keterangan saksi ahli adalah benar adanya bahwa remisi warga binaan bukan ranahnya lembaga antirasuah.

BACA JUGA  Catatan OC Kaligis: Masih Mengenai Lukas Enembe

“Memang seperti itu, masa remisi warga binaan tipikor urusan KPK, semua diborong KPK, hebat sekali, sampai semua haknya dirampas, diskriminasi soal pemberian remisi harus diakhiri,” ujar OC Kaligis.

Penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini berharap dihentikan pembentukan opini menyesatkan soal warga binaan perkara tipikor.

“Apakah benar mereka yang mendekam didalam Rutan atau Lapas itu perampok uang negara? Semua disamaratakan, dan semua harus dihabisi. Buka mata, lihat fakta yang sebenarnya,” kata OC Kaligis.

Sidang gugatan OC Kaligis terhadap KPK di PTUN Jakarta/ist

“Gugatan ini bukan soal urusan pribadi saya saja, tapi untuk semua warga binaan tindak pidana korupsi yang diperlakukan sama seperti saya, khususnya oleh KPK dan mereka yang sok suci berlindungan di balik baju pemberantasan korupsi,” tandasnya.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Pemutakhiran Data Notaris di Kabupaten Bangli 

Ia pun kembali memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No: B/2848/HK.06.04/55/06/2020.(tim)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan