Opini  

Catatan OC Kaligis: Masih Mengenai Lukas Enembe

OC Kaligis Lukas Enembe
OC Kaligis penasihat hukum Gubernur non-aktif Papua mengungkap kondisi kliennya (Dok.SP)

“Semoga dengan tulisan ini, publik yang masih sering menghujat Lukas Enembe mengerem hujatan itu, membiarkan Lukas Enembe beristirahat dalam kedamaian Tuhan.”

Oleh O.C Kaligis

Kemenkumham Bali

Catatan kecil dari Prof. O.C Kaligis, salah seorang penasihat hukum Lukas Enembe

1. Tiga hari tepatnya tanggal 24 Desember 2023, sebelum Lukas Enembe dipanggil menghadap Sang Pencipta, dalam keadaan sudah tidak berdaya, Lukas Enembe menyatakan kasasi.

2. Di saat itu dari tempat Lukas Enembe berbaring di RSPAD, dalam keadaan badannya luluh, sekujur tubuhnya mulai membengkak, kami para pengacara menjadi saksi, keinginan Lukas Enembe untuk kasasi, karena yakin apa yang disangkakan terhadap dirinya tidak benar alias fitnah.

3. Atas dasar itu, sebagai kepala adat, di saat Lukas Enembe merasa dirinya sudah segera akan menghadap Yang Kuasa, Lukas Enembe meminta kepada keluarga untuk dipapah dalam keadaan tegak berdiri, dan detik kemudian Lukas menghembuskan nafas terakhir.

4. Bagi masyarakat adat papua, arti permintaan Lukas Enembe, menghembuskan napas terakhir dalam sikap hormat berdiri adalah sebagai tanda keyakinan beliau bahwa memang dirinya tidak bersalah.

5. Beliau tidak menerima suap, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

6. Begitu cintanya masyarakat adat Papua, sampai-sampai jasad beliau saat dijemput, diantar jalan kaki sejauh kurang lebih 70 KM sampai ke tempat peristirahatan terakhir.

7. Sekadar menjadi catatan, sejak menjadi kepala daerah mulai bupati sampai gubernur, Lukas Enembe selalu terpilih dengan suara terbanyak.

8. Artinya rakyat Papua mencintai Lukas Enembe sebagai pemimpinnya.

9. Bahkan pertimbangan Hakim mengenai kepemilikan Hotel Angkasa, sekalipun sertifikat agraria Hotel Angkasa atas nama Lakka, karena pembeliannya saat Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua, disimpulkan bahwa Hotel Angkasa milik Lukas Enembe.

10. Berarti semua rumah, termasuk rumah hakim yang dibeli saat Lukas Enembe Gubernur, semua rumah itu termasuk rumah hakim adalah milik Lukas Enembe.

12. Begitu sadisnya dunia pengadilan “menganiaya” Lukas Enembe, bahkan sampai di saat setelah kematiannya, berita Lukas Enembe masih berhembus datangnya dari rezim KPK.

13. KPK bahkan menurut informasi, masih mempersiapkan gugatan perdata melawan Lukas Enembe dan keluarganya.

14. Sebanyak tujuh belas saksi fakta di bawah sumpah dalam persidangan pengadilan  Negeri Jakarta Pusat, memberi kesaksian bahwa mereka sama sekali tidak pernah menyuap Lukas Enembe.

15. Akibatnya Jaksa Penuntut Umum urung mengajukan sisa saksi lainnya yang seluruhnya berjumlah 184 saksi.

16. Yang sangat memprihatinkan, tak seorang pun dari ke-tujuh belas saksi itu yang kesaksiannya di bawah sumpah membela Lukas, kesaksiannya menjadi pertimbangan JPU di tuntutan, dan pertimbangan hakim dalam putusannya.

17. Pembelaan pribadi Lukas Enembe yang disampaikan di persidangan sekalipun itu bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sama sekali tidak dipertimbangkan JPU dan hakim (yudex Factie.).

18. Dari 1024 bukti kasus Lukas Enembe dalam bekas perkara, tak satu lembar bukti pun mengenai penerimaan suap yang dilakukan Lukas Enembe.

19. Bahkan Lukas Enembe sama sekali tidak pernah mencampuri urusan e-tender sesuai keterangan saksi yang dimajukan JPU dalam persidangan.

20. Semua tuntutan, vonis yang belum inkracht, diduga sengaja direkayasa, antara lain dengan tidak memeriksa semua saksi, karena bila itu terjadi, saat Lukas dipanggil Yang Maha Kuasa pasti persidangan di Pengadilan Negeri masih berjalan.

21. Akibatnya: Dakwaan, tuntutan JPU gugur.

22. Sebenarnya saat Lukas Enembe ditahan dalam kondisi sakit, KPK telah mengetahui baik dari status sakit Lukas Enembe, maupun dari keterangan Dokter Ahli, bahwa sebenarnya Lukas tidak layak untuk diperiksa (not fit to stand trial).

23. Itu sebabnya saya katakan bahwa KPK lah yang membunuh secara perlahan Lukas Enembe.

24. Beruntung Pengadilan Tinggi pernah mengeluarkan penetapan, bawah atas permintaan saya, OC.Kaligis, Lukas Enembe dapat dirawat di RSPAD sampai sembuh.

25. Bila tidak, kematian Lukas Enembe Pasti berada dalam tahanan Merah Putih KPK, tanpa dapat didampingi oleh keluarga.

26. Pernah sejumlah teman sejawat tahanan KPK meminta kepada KPK agar Lukas dipindahkan, karena Lukas di luar kesadaran, buang air besar dan kecil di tempat tidur, sehingga baunya mengganggu.

27. Surat petisi teman sejawat Lukas Enembe, sesama tahanan KPK pun sama sekali diabaikan oleh KPK.

28. Jauh sebelum kematiannya, saya sudah sering mengatakan kepada wartawan, menimbang bahwa ginjal Lukas Enembe tidak lagi berfungsi, pasti Lucas Enembe hidupnya tinggal sepenggal.

29. Semoga dengan tulisan ini, publik yang masih sering menghujat Lukas Enembe mengerem hujatan itu, membiarkan Lukas Enembe beristirahat dalam kedamaian Tuhan.

Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024

*Prof O.C Kaligis, salah seorang penasihat hukum Lukas Enembe

BACA JUGA  Catatan Pinggir Raker SMSI Pusat