Pontianak, SudutPandang.id – Kepolisian Sektor Kota (Poksekta) Pontianak Utara terus meningkatkan kegiatan patroli untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Satu di antaranya dengan kegiatan patroli bertajuk Blue Light atau menyalakan lampu biru mobil patroli pada Sabtu (14/11).
Selain patroli rutin yang dilakukan petugas, Polsekta Pontianak Utara juga terus mengimbau dan sosialisasi upaya pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) serta monitoring di perumahan warga dalam antisipasi 4 C.
Operasi Pekat Blue Light patrol dan imbauan di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara dilaksanakan di beberapa titik, di antaranya di Cafe dan Warkop Kawasan Terminal Siantan, Kelurahan Siantan Tengah.
“Kami mensosialisasikan Pergub Kalbar No. 110 tahun 2020 dan Perwako No. 58 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara dan mensosialisasikan SK Wali Kota Pontianak No.903 Tahun 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Peningkatan Covid-19 di Kota Pontianak,” kata Pawas Polsekta Pontianak Utara Ipda Slamet.
Kepada para pemilik Cafe dan warung kopi, Ipda Slamet mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Begitu juga kepada pengunjung agar menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat dan selalu menggunakan masker serta mencuci tangan.
“Agar masyarakat selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Kepada seluruh warga masyarakat agar tetap waspada dan jangan sampai lengah untuk selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar agar terhindar dari wabah virus Covid-19,” pesannya.(L4Y)