MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk memperketat pintu keluar Pekerja Migran Indonesia, terutama di Selat Malaka.
Hal ini disampaikan Eddy Rahmayadi saat Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (9/3/2022).
“Untuk itu kita akan mempelajari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negeri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka,” ucap Edy Rahmayadi dalam acara yang dihadiri Bupati/Wali Kota se-Sumut.
Hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Deputi Kawasan Amerika Pasifik Lasro Simbolon, Dorkopimda, Bupati dan Wali Kota se-Sumut serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Edy Rahmayadi, permasalahan PMI ilegal terjadi diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan mereka dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya meminta Bupati dan Wali Kota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar masyarakat tidak tergiur untuk bekerja ke luar negeri karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri,” paparnya.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta kerja sama pemerintah daerah dalam menghentikan PMI ilegal agar pemerintah dapat memberikan perlindungan pada PMI. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini merupakan solusi perlindungan bagi PMI baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri.
“Dari Sumut itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung Forkopimda untuk menghentikan PMI ilegal diyakini dapat menuntaskan permasalahan ini,” ujarnya.
Menurut Benny, faktor utama mereka mau bekerja sebagai PMI ilegal adalah faktor ekonomi. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal mencari keuntungan dengan memberikan utang pada sehingga membebani mereka.
“Pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program pemda selanjutnya sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.
“Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja ke luar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji Rp22 jt dengan hanya tamatan SMA,” sambungnya.
Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumut mengenai kolaborasi mengatasi permasalahan PMI ilegal.
Mendukung
Usai mengikuti sosialisasi, Bupati Asahan H. Surya, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumut.
Bupati juga mengatakan, saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Undang-undang tersebut, sehingga para PMI terkhusus PMI asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di luar negeri,” ucap Bupati Asahan didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Meilina Siregar dan Kepala Dinas Kominfo Rahmat Hidayat Siregar.(m.achyar)