Hemmen
Berita  

Cek! Daftar Tarif Tol Layang MBZ Mulai 9 Maret 2024 Naik

PT Jasamarga
Mulai 9 Maret 2024 tarif Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) naik (foto: istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Tarif Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan naik mulai 9 Maret 202, demikian keterangan PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).

President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan kenaikan tarif tol ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas Emergancy Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Kemenkumham Bali

Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut, ungkap Ria Marlinda Paallo dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA  Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta Cikampek Padat

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu bertambah dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km.

Hal ini untuk mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ dengan menyediakan tempat parkir darurat di 4 titik lokasi. Yakni KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.

“Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang,” jelas Ria.

BACA JUGA  Kemenkes: 14.641 Sarana Layanan Kesehatan Disiagakan di Jalur Mudik

Berikut besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Simpang Susun Jakarta – Cikampek :
Golongan I : Rp27.000, yang semula Rp20.000
Golongan II dan III : Rp40.500, yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V : Rp54.000, yang semula Rp40.000.

(06/beberapa sumber)