Sengketa Lahan di Sindang Panon, PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah

Sengketa Lahan di Sindang Panon, PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah
Majelis hakim pimpinan Lucky Rombot Kalalo, dengan hakim anggota Edy Toto Purba dan Dini Damayanti, saat membacakan putusan perkara sengketa lahan di PN Tangerang, Rabu (19/8/2026). (Foto: istimewa)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran dalam sengketa lahan seluas sekitar 3,5 hektare atau 35.000 meter persegi di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan Lucky Rombot Kalalo, dengan hakim anggota Edy Toto Purba dan Dini Damayanti di PN Tangerang pada Rabu (19/8/2026).

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah.

Majelis hakim juga menyatakan Yuamah memiliki enam bidang tanah atau persil hak milik adat yang tercatat dalam Girik/C 1488 dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.

Dari enam bidang tersebut, tiga persil dengan total luas 35.000 meter persegi menjadi objek sengketa. Ketiga bidang tersebut berada di Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, majelis menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dokumen tersebut antara lain SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009.

BACA JUGA  Jelang Putusan, Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Direhabilitasi

Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat I menerbitkan SHM berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.

Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.

Majelis hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.

Gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.

Kemudian para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.916.000.

Riwayat Dokumen Tanah Diperiksa

Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan tanah berasal dari AJB Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 yang kemudian dikaitkan dengan Girik/C.1488 atas nama Yuamah.

Sejumlah dokumen peralihan hak juga menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 serta AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002.

Apresiasi Majelis Hakim

Kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi, mengapresiasi putusan majelis hakim.

BACA JUGA  Putusan Bagi Susu Gibran di CFD Ditunda Lagi, Bawaslu: Ada Fakta Baru

“Kami melihat hakim dalam membuat keputusan telah bertindak adil sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Bagi kami, putusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang diajukan para pihak,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya menghormati hak para pihak untuk menempuh upaya hukum atas putusan yang belum inkrah tersebut.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kalau ada pihak yang menggunakan hak hukumnya, tentu kami siap menghadapi dan memberikan jawaban berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang kami miliki,” kata Advokat dari Law Firm ALL-E & Partners itu.

Ia menambahkan, kemenangan awal ahli waris ini merupakan bukti bahwa keadilan masih berpihak.

Perjuangan Ahli Waris 

Sementara itu, ahli waris Yuamah, Tb Entus Sumarman Stw., mengungkapkan, keluarganya telah memperjuangkan persoalan tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Menurut Entus, ayahnya, Tb Sukarta, pernah menyampaikan surat kepada DPRD sekitar 1999-2000 untuk meminta perhatian dan penyelesaian persoalan tanah tersebut.

Keluarga juga pernah meminta Kecamatan Pasar Kemis, yang saat itu menjadi wilayah administrasi objek tanah, memfasilitasi pertemuan dan mediasi dengan para pihak.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pria Nigeria Pembawa Narkoba Dalam Perut

“Kalau ada anggapan bahwa kami baru muncul secara tiba-tiba, kami membantah hal tersebut. Saya bersama bapak saya, Tb Sukarta, sudah berupaya mengurus dan memperjuangkan persoalan tanah ini sejak lama, bahkan sudah puluhan tahun,” ungkap Entus.

Ia menegakan, keluarganya akan terus berjuang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya ingin riwayat tanah ini dibuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ada. Kami sudah berjuang sangat lama dan sekarang kami menyerahkan prosesnya kepada hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan atas putusan PN Tangerang tersebut. Sebelumnya, dalam persidangan, pihak tergugat membantah dalil para penggugat dan menyatakan dokumen serta transaksi yang menjadi dasar penguasaan tanah telah memiliki dasar hukum.(tim)