TABANAN, SUDUTPANDANGID – Jajaran Polsek Penebel bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayahnya, Kamis (16/3/2023).
Sidak tersebut dipimpin langsung Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika bersama Camat Penebel I Made Surya Darma.
Kemudian Perbekel Desa Sangketan I Nyoman Sugiarta, Kanit Intelkam Polsek Penebel Ipda I Putu Rah Suamba, Bhabinkamtibmas Aiptu I Nyoman Suardi, Kawil Banjar Anyar I Wayan Jarwa dan Bendesa Adat I Wayan Sukadana.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif, khususnya bagi orang asing yang ada di wilayahnya.
“Kami dari Polsek Penebel bersama dengan pihak kecamatan dan jajaran Kecamatan Penebel melakukan pengecekan terhadap orang asing guna peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing yang bertempat tinggal di Kecamatan Penebel,” ujar AKP I Made Sutika.
Berdasarkan data orang asing yang berada di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel terdapat empat WNA, yakni Heyley (45), perempuan asal Australia dan Simon (40), WNA Inggris.
Kemudian Julien Jacques Kern (52), WNA Prancis dan Maya Helenadealy (47), warga negara asal Swedia.
Kapolsek Penebel mengungkapkan, dalam pelaksanaan sidak dilakukan pengecekan terhadap identitas dan dokumen berupa paspor dan visa.
“Dari hasil pengecekan semuanya dalam keadaan lengkap. Namun Kitas yang dimiliki masih tahap permohonan di Kantor Imigrasi Denpasar dengan tujuan kunjungan menetap sementara,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah dilaksanakan pengecekan izin kunjungan WNA tersebut masih berlaku dan diharapkan untuk membuat Kitas, bila habis masa kunjungan.
“Sebagai pemilik homestay diharapkan melaporkan setiap ada tamu asing yang menginap maupun yang menetap di wilayah binaan secara berkala ke Polsek Penebel Polres Tabanan,” harapnya.
Hal ini menurutnya sesuai ketentuan pengawasan secara administratif yang tercantum dalam Pasal 180 PP 31/2013. Sedangkan pengawasan lapangan diatur dalam Pasal 181 PP 31/2013 isi dari Pasal 180 dan 181 PP 31/2013.
“Kami tetap menghimbau kepada para WNA yang bertempat tinggal di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas AKP I Made Sutika.(one/01)