Corona, Corotik dan Coronis

COROTIK :
Corona bernuansa politik. Di saat awal marak dan mencekamnya pemberitaan Covid-19 diberlakukan berbagai peraturan dan protokol Covid-19 berikut sanksinya. Semua konsentrasi aktivitas difokuskan dari rumah. Hanya sekelompok orang atau instansi tertentu yang ditetapkan pemerintah diperkenankan beredar kemana-mana.

Para Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan anggota Ormas yang selama ini getol melakukan demonstrasi seolah tiarap berada di rumah saja, dan tidak berani menyalurkan aspirasi politiknya via demonstransi jalanan karena berkonskuensi melanggar aturan dan sanksi.

Tanpa diduga teman-teman Legislator di DPR-RI malahan produktif membuat UU, dan mengesahkan revisi UU Minerba No.4 tahun 2009 pada tanggal 12 Mei 2020. Banyak pengamat berpendapat bahwa marwah dari UU Minerba ini lebih berpihak kepada para pengusaha, sehingga DPR banyak menuai kritik, karena tidak berpihak kepada rakyat.

Terakhir berusaha menggoalkan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) sebagai bentuk inisiatif dari DPR. Pengamat berpendapat adanya agenda tersembunyi di balik RUU HIP yang semestinya tidak perlu ada, karena sudah cukup jelas penerapannya selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia berdasarkan Konstitusi UUD 1945. Tetapi tetap juga dipaksakan yang berpotensi akan memecah belah umat dalam menafsirkan eksistensi Pancasila itu sendiri dari cara pandang ideologi tertentu.

BACA JUGA  OC Kaligis Win Against Jiwasraya

Selain itu, Presiden juga cukup aktif, salah satunya menerbitkan kebijakan politik dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Di mana, ada penambahan anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun. Dengan harapan masalah tersebut bisa teratasi dalam 3 tahun ke depan, yaitu 2023 yang mendekati tahun politik persiapan pilpres 2024.

Pada pasal 12 Perppu tersebut yang intinya mengatur “Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden,”

BACA JUGA  Perlindungan Hukum Masyarakat di Tengah-tengah Pandemi Covid-19

Memberi stigma negatif karena mengamputasi kewenangan DPR-RI sebagai fungsi budgeting negara, dan sekaligus juga berdampak kepada Badan Pemerikas Keuangan (BPK) yang akan memeriksa keuangan negara. Karena laporan BPK akan disampaikan kepada DPR-RI sedangkan DPR sendiri sudah rela mengamputasi kewenangannya tentang hal ini, sehingga peran BPK pun juga tidak diperlukan lagi dalam konteks ini.

Pada pasal 27 Perpu, yang intinya menyatakan bahwa “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara,” juga memberi stigma negatif karena membebaskan penyelenggara negara dari pertanggungjawaban hukum atas penggunaan dana APBN. Selain itu, pasal tersebut dapat dijadikan dasar juridis untuk berlindung serta memberi peluang untuk melakukan KKN atau merampok uang negara secara berjamaah tanpa khawatir dituntut secara hukum.

Dari ketiga produk politik berupa UU yang dilahirkan tersebut banyak pengamat berpendapat tidak berpihak kepada rakyat dan lebih cenderung mengutamakan kepentingan pengusaha atau kelompok oligarki. Walaupun ada reaksi dari masyarakat hanya bisa menyalurkannya melalui “Judicial Review” yang saat ini sedang berproses tanpa didukung demonstrasi jalanan yang selama ini cukup dahsyat menekan sikap pemerintah jika dinilai tidak pro-rakyat. Inilah jenis akrobatik politik yang terkesan memanfaatkan situasi di saat rakyat dirumahkan (Work from Home) dan tidak diperkenankan berkumpul lebih dari 5 orang.

Tinggalkan Balasan