Berita  

Daftar 13 Jalan Jakarta yang Masih Diberlakukan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

Dok.Fotografer

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –  Pemerintah DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap di kawasan wisata. Dalam keputusan terbarunya Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo tercantum ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan Ibu Kota.

“Diberlakukan mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022,” demikian bunyi keputusan itu.

Kemenkumham Bali

Ke-13 ruas jalan tersebut antara lain:
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA  Kabar PPKM Level 3 Batal, Tempat Wisata di Sumbar Buka saat Nataru

Dinas Perhubungan mengatur, ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan berlanjut pukul 16.00-21.00 WIB.

“Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis dia pada diktum ketiga keputusannya.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 3 Covid-19. Syafrin meneken keputusan tersebut pada 14 Februari 2022.

Sebelumnya, ganjil genap juga berlaku di tempat wisata, yakni Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kebun Binatang Ragunan. Ketentuan ini lantas ditiadakan selama PPKM Level 3.

BACA JUGA  Ganjil Genap di Puncak Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar 7 Lokasi Pemeriksaan

“Sesuai SK Kadishub DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, maka selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022, dikutip Antara.

PPKM Level 3 Jakarta diperpanjang hingga 21 Februari 2022. Hal ini sejalan dengan lonjakan kasus Covid-19 yang hingga kini belum mereda. Penambahan kasus baru masih tembus 10 ribu per harinya.

 

Tinggalkan Balasan