Hemmen

Ganjil Genap Diperluas, Kecepatan Kendaraan di Jakarta Diklaim Naik Jadi 30 Km/Jam

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Laju kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi 30 kilometer (km) per jam atau naik 3,48 persen di sejumlah ruas jalan dalam dua hari penerapan ganjil genao.

“Kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi, sekarang untuk kecepatan rata-rata itu sudah 30 km per jam,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan ganjil genap.

Syafrin mencatat pada 6-7 Juni 2022, tercatat volume lalu lintas mencapai hampir 130 ribu atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022 mencapai 134.600 kendaraan.

Meski sudah diberlakukan ganjil genap, namun pihaknya belum menerapkan penindakan pada pekan ini terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap.

BACA JUGA  Lepas Status Ibu Kota, Jakarta Siap Jadi Pusat Bisnis Indonesia

“Memang perlu dilakukan tindakan humanis persuasif. Ada pelanggar dalam pekan ini di 12 ruas jalan tambahan itu, petugas mengarahkan mereka keluar dari jalur ganjil genap, silakan memilih jalur alternatif,” terangnya seperti dilansir dari Antara.

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan yang menerapkan  ganjil genap akan diberlakukan pada Senin (13/6/2022).

Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

BACA JUGA  Kemenhub Akan Umumkan Kepastian Ganjil Genap di Tol Saat Nataru

Pelanggar system ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

 

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
    2. Jalan Gajah Mada
    3. Jalan Hayam Wuruk
    4. Jalan Majapahit
    5. Jalan Medan Merdeka Barat
    6. Jalan MH Thamrin
    7. Jalan Jenderal Sudirman
    8. Jalan Sisingamangaraja
    9. Jalan Panglima Polim
    10. Jalan Fatmawati
    11. Jalan Suryopranoto
    12. Jalan Balikpapan
    13. Jalan Kyai Caringin
    14. Jalan Tomang Raya
    15. Jalan Jenderal S Parman
  2. Jalan Gatot Subroto
    17. Jalan MT Haryono
    18. Jalan HR Rasuna Said
    19. Jalan D.I Pandjaitan
    20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari.(red)
BACA JUGA  Mulai Besok, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan