JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah dua fintech peer-to-peer lending atau fintech lending ke daftar pinjaman online (pinjol) legal per 3 Januari 2022.
Keduanya adalah PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa, sehingga secara total OJK mencatat ada 103 perusahaan penyelenggara usaha fintech legal.
Di sisi lain, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yakni PT Kas Wagon Indonesia.
“Pembatalan dikarenakan fintech terkait tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” ungkap OJK lewat rilis resmi, Senin (10/1).
Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
“Dengan demikian, terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin,” terang OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.