Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Saor Siagian Minta Kliennya Dibebaskan

Saor Siagian
Sidang perkara pidana dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur, Rabu (16/4/2025).(Foto: Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Saor Siagian menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Tri Fajar Prakoso prematur dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil dalam hukum acara pidana.

Hal itu disampaikan Saor Siagian selaku penasihat hukum Tri Fajar Prakoso saat menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/4/2025).

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Dameria Frisella Simanjuntak dengan anggota Mohamad Indarto dan Dody Hendra Sakti, Saor menyatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Pasalnya, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan JPU dalam surat dakwaan.

BACA JUGA  Digelar Virtual, PN Jaktim Sidangkan Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra

Saor juga menyebut PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili kliennya karena perkaranya tidak masuk ranah pidana.

“Kami mohon Majelis Hakim dalam putusan sela untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa,” ucapnya.

Saor menyebut bahwa dakwaan tersebut disusun JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil dalam hukum acara pidana.

“Karena tidak menjelaskan secara konkret keterkaitan antara unsur-unsur pasal yang diterapkan dengan peran dan keadaan subjektif dari terdakwa.

Terdakwa melakukan transaksi pembelian sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2021 seharga Rp. 11 juta melalui medsos secara terbuka tanpa perantara, dan dijanjikan oleh penjual dokumen kendaraan.

BACA JUGA  Mengenal Sosok Pak Hanif, Pemilik 'Warung Kopi Kejujuran' di PN Jakarta Timur

Di sisi lain, lanjutnya, kliennya merupakan pihak yang dirugikan, karena telah kehilangan uang yang digunakan untuk membeli sepeda motor tersebut.

Ia menegaskan bahwa terdakwa bukan pelaku yang mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan.

“Terdakwa juga kooperatif dan terbuka menunjukkan bahwa tidak terdapat niat jahat yang merupakan elemen esensial dari tindak pidana, termasuk penadahan. Terdakwa justru korban transaksi dengan pihak yang mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan,” katanya.

Dalam perkara dengan No: 161/Pid.B/2025/ PN JKT.TIM, sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Tri Fajar Prakoso dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penadahan, membeli atau menerima suatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga berasal dari suatu tindak pidana.(Paulina/01)