Kasus Anak Bos Toko Roti: Divonis 10 Bulan, JPU dan Penasihat Hukum Kompak Pikir-pikir 

Anak Bos Toko Roti Divonis 10 Bulan, JPU dan Penasihat Hukum Pikir-pikir
Majelis Hakim pimpinan Heru Kuncoro menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa George Sugama Halim di PN Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).(Foto: Paulina Pasaribu)

“Kita pelajari dulu putusannya. Kalau diterima oleh keluarga dan terdakwa, ya kita terima. Tapi kalau tidak, ada waktu 14 hari untuk ajukan banding.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Heru Kuncoro menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko roti terdakwa kasus dugaan penganiayaan. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/5/2025), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dengan masa tahanan dikurangi selama proses persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ucap Heru dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaktim.

BACA JUGA  Menparekraf: 2.000 Pekerja Pariwisata di Lombok NTB Sudah Tersertifikasi

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap. George Sugama Halim dan tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Sagita Sudadi. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara terhadap anak bos toko roti tersebut.

“Ya, karena penasihat hukum pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” ujar Citra kepada awak media usai persidangan. Namun, saat diminta komentar lebih lanjut, Citra enggan menjawab. “No comment ya. Kalau mau wawancara, silakan ke Kasi Intel,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Alvin Sigran, juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA  Perkara PT Tjitajam, Saksi Ahli Hukum Pidana Kembali Dihadirkan, Simak Keterangannya

“Kita pelajari dulu putusannya. Kalau diterima oleh keluarga dan terdakwa, ya kita terima. Tapi kalau tidak, ada waktu 14 hari untuk ajukan banding,” jelas Alvin.

Lebih lanjut, Alvin mengungkapkan bahwa kliennya memiliki disabilitas intelektual ringan dan seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan pidana penjara.(Paulina/01)