Danramil 0819/23 Sukorejo Dukung Normalisasi TPS Ngulaan

Normalisasi
Danramil 0819/23 Sukorejo Dukung Normalisasi TPS Ngulaan (Foto: Kodam0819/Pasuruan)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Upaya menciptakan lingkungan bersih dan sehat di wilayah Sukorejo kembali diperkuat lewat program normalisasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berlokasi di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. pada Rabu, (18/6/2025).

Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Danramil 0819/23 Sukorejo, Kapten Cba Hadi Wibowo. Inisiatif ini merupakan hasil sinergi antara instansi pemerintah, pihak swasta, dan lembaga sosial seperti PT HM Sampoerna, Yayasan Cempaka Education Center, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Sukorejo Yudianto, SH., MM, Kapolsek Sukorejo AKP Sumarti, dan Kepala Desa Ngadimulyo, Nurhadi.

Rangkaian kegiatan meliputi:

  • Penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan P3K untuk petugas TPS.
  • Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengelola sampah.
  • Edukasi tentang pemilahan sampah organik dan anorganik.
BACA JUGA  Dandim Pasuruan-Forkopimda Tinjau Lokasi TPS Pilkada

Dalam sambutannya, Kapten Cba Hadi Wibowo menekankan pentingnya dukungan semua pihak dalam menjaga lingkungan. Ia menyatakan bahwa TNI siap berperan aktif dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Inisiatif seperti ini sangat positif dan patut menjadi contoh. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha merupakan kunci utama dalam menciptakan kawasan yang bersih dan sehat,” ujar Danramil Sukorejo.

Sebagai bagian dari program, dilakukan pula normalisasi fisik TPS oleh tim teknis dari Dinas SDACKTR dan DLH Kabupaten Pasuruan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan standar pengelolaan sampah agar lebih sistematis dan aman bagi warga sekitar. Dengan perbaikan ini, TPS Ngulaan ditargetkan menjadi percontohan TPS berbasis partisipasi masyarakat dan prinsip ramah lingkungan.

BACA JUGA  Bikin UU Jangan Asal! Pakar Hukum: MK Kerja Keras Lantaran Legislator Kurang Paham

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah rumah tangga, serta mendorong budaya gotong royong menjaga kebersihan lingkungan.(ACZ/04).