Dapat Sorotan, Mendes-PDTT: Pemerasan Kades Dilakukan Oknum LSM-Wartawan “Bodrek”

Bodrek
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat ditemui ketika tiba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024). FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) mendapat sorotan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, di mana disebutkan pelakunya adalah oknum LSM dan wartawan gadungan atau dikenal dengan istilah “bodrek”.

Dalam keterangan yang dikutip dari Antara di Jakarta, Ahad (2/2/2025) pernyataan itu disampaikan Mendes PDTT dalam potongan video yang beredar di media sosial sebagaimana dipantau di Jakarta.

Kemenkumham Bali

“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” katanya.

Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialiasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).

BACA JUGA  Catat, Beberapa Tips Agar Rumah Aman dari Pencuri Ketika Mudik Lebaran

Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa.

Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan.

Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

Selain Yandri dan Taufan, kegiatan sosialisasi itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.

BACA JUGA  OBITUARI - Wartawan Peduli Pendidikan Berpulang, Selamat Jalan Bung Hermansjah

Sebelumnya, Mendes Yandri telah menyampaikan Kemendes PDT bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, antara lain untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.

“Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif,” kata dia.

Ia memberi contoh yang dimaksud pemanfaatan Dana Desa fiktif adalah kepala desa mengklaim memanfaatkan Dana Desa untuk 10 ribu jagung, tetapi faktanya hanya 1.000 jagung.

“Kemarin waktu (sosialisasi Permendes) di Sumatera Zona II, tanam jagung 1.000 rumpun, dibuat 10 ribu. Itu fiktif itu. Nanti Pak Polisi dan Jaksa silakan masuk itu,” demikian Yandri Susanto. (Ant/02)

BACA JUGA  OC Kaligis Yakin Tidak Salah Alamat Ngadu Soal Jiwasraya ke Pramono Anung