KPK Sita Uang Rp 4 Miliar Lebih dari Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu

Kota Bengkulu. KPK Geledah Rumah Bupati Lombok Barat
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Noprisman pada pekan ini.

“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Selain rumah Noprisman, KPK juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

BACA JUGA  KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bupati Bintan

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang akan didalami dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” ungkap Budi.

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Dalam perkara itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 dan mengamankan Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap.

BACA JUGA  Ketua KPK Sebut Minggu Depan Akan Menahan 2 Kepala Daerah

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas kelima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk sejumlah kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA  BMKG: Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini Akan Turun Hujan

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Hingga saat itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.(rd/01)