JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PSSI berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan identitas pengatur skor yang tayang di Mata Najwa. Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya berencana melakukan gugatan hukum untuk mendapatkan identitas wasit Liga 1 yang mengaku terlibat pengaturan skor. Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga satu.
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh menyatakan rencana tersebut menyusul terbongkarnya kasus pengaturan skor di kompetisi sepakbola Indonesia di program Mata Najwa, pada Rabu (3/11/2021).
Dalam program berjudul ‘PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini’, oknum wasit yang menggunakan nama samaran Mr. Y mengaku bahwa praktik pengaturan skor juga terjadi di Liga 1 2021-2022.
Saat itu, Najwa Sihab menanyakan terkait keterlibatan oknum wasit di Liga kompetisi tahun ini. “Betul, betul mbak. Dari 10 pekan pertandingan Liga 1 yang wasitnya main? Untuk kompetisi tahun ini kita dua kali main. Yang jelas sama seperti itu prakteknya,” ucap Mr Y dalam cuplikan video tersebut.
Merespons itu, Ahmad Riyadh mengatakan PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum untuk mendapatkan identitas pengatur skor.
“PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat pertandingan yang mengaku dalam program Mata Najwa melakukan pengaturan skor atau penerimaan suap terkait tugasnya. Langkah hukum baik perdata maupun pidana,” kata Riyadh, Jumat (5/11/2021).
Menurut Riyadh, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data keterangan dan bukti sebagai bahan untuk pengajuan hukum perdata maupun pidana terhadap seseorang pada program Mata Najwa.
“Orang tersebut diduga telah mengaku bahwa dia berbuat suap menyuap, pengaturan skor. Kan itu jelas orang salah kalau sudah mengaku seperti itu. Apakah prinsip-prinsip jurnalistik sudah dilakukan dengan benar dalam program tersebut? Nanti akan kami uji semuanya itu nanti,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.