DePA-RI Siap Kolaborasi dengan SIAC untuk Penguatan Arbitrase Internasional

DePA-RI Siap Kolaborasi dengan SIAC untuk Penguatan Arbitrase Internasional
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid (kiri) saling bertukar cinderamata dengan CEO SIAC Ms Gloria Lim (kanan) di Singapura, Jumat 15 Agustus 2025 (Foto: DPP DePA-RI)

SINGAPURA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) baru-baru ini menyatakan kesiapannya untuk menjalin kolaborasi dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC), sebuah lembaga arbitrase terkemuka yang berbasis di Singapura.

“Kami tengah memikirkan pola kerja sama yang dapat dilakukan antara DePA-RI dan SIAC ke depan. Kerja sama ini diharapkan dapat saling menguntungkan serta memperkuat hubungan baik antara Indonesia dan Singapura,” ujar Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, dalam keterangan persnya, Minggu (17/8).

Pertemuan antara jajaran pimpinan DePA-RI dan pengurus SIAC pada Jumat (15/8) tersebut menjadi bagian dari rangkaian terakhir kegiatan resmi DePA-RI selama kunjungan kerja di Singapura.

Sebelumnya, DePA-RI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS), melakukan pertemuan dengan Singapore International Mediation Center (SIMC), serta berdiskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo.

Dalam sambutannya kepada pimpinan SIAC, Luthfi Yazid menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan dan menyatakan ketertarikannya untuk mengetahui lebih jauh kiprah SIAC sebagai lembaga arbitrase yang dikenal mumpuni dalam penyelesaian sengketa internasional.

BACA JUGA  Cegah Abrasi, Babinsa dan Warga Bangun Plengsengan Jalan

Menurutnya, sebagai seorang advokat, penting untuk terus mempelajari berbagai metode penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi, mediasi, maupun arbitrase.

Pada kesempatan yang sama, CEO SIAC, Gloria Lim, menyambut baik kedatangan delegasi DePA-RI dan menyatakan harapan agar kerja sama konkret dapat terwujud di masa depan. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah pihak dari Indonesia yang memilih SIAC sebagai forum penyelesaian sengketa dalam klausul perjanjian (choice of forum).

Gloria menjelaskan bahwa SIAC telah beroperasi sejak Juli 1991 dan menangani 400 hingga 600 kasus setiap tahunnya, dengan 90 persen merupakan sengketa internasional. Dalam lima tahun terakhir, SIAC telah menangani arbitrase yang melibatkan lebih dari 100 yurisdiksi. Putusannya dikenal efektif dan dapat dilaksanakan di berbagai negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Jepang, Hong Kong, Thailand, Yordania, dan Inggris.

BACA JUGA  Tak Terima Difitnah, Ayu Aulia Siap Laporkan Lisa Mariana

Organisasi ini dipimpin oleh Davinder Singh sebagai ketua dewan direksi, dengan Chong Yee sebagai wakil ketua. SIAC dikenal andal dalam menyelesaikan berbagai sengketa perdata dan dipercaya oleh banyak pihak.

Jenis sengketa yang paling banyak ditangani adalah sengketa perdagangan (29 persen), diikuti oleh sengketa konstruksi atau infrastruktur, teknik, maritim, perusahaan, kekayaan intelektual, dan perkapalan.

Salah satu hal menarik dari mekanisme arbitrase di SIAC adalah penerapan metode Arb-Med-Arb (arbitrase-mediasi-arbitrase). Dalam metode ini, proses penyelesaian sengketa dimulai dengan mediasi. Jika mediasi gagal, maka dilanjutkan kembali ke proses arbitrase.

“Metode ini mirip dengan proses beracara di Indonesia yang dikenal dengan istilah LitMed-Lit, yaitu proses litigasi yang wajib diawali dengan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Jika mediasi gagal, maka proses perdata dilanjutkan dengan sidang litigasi,” jelas advokat senior itu.

BACA JUGA  Dapat Ancaman Akan Dibunuh Clara Gopa Sambangi PMJ

Ia juga mengapresiasi penjelasan yang disampaikan oleh jajaran pengurus SIAC yang dinilai sangat ramah, jelas, dan komprehensif. Beberapa di antaranya yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Gloria Lim (CEO), Swati Jhaveri (Direktur dan Kepala Penelitian dan Pengembangan), Mah Sue Ann (Manajer Legal), serta Sherly Gunawan (Konselor).(PR/01)