DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli, Selasa (17/5 2022).
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Rutan Bangli didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Informasi Teknologi Kanwil Kemenkumham Bali beserta staf.
Pelaksanaan pemindahan warga binaan tetap menerapkan standar operasional prosedur Covid-19 yang ketat. Diawali dengan rapid tes maupun tes kesehatan.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pemindahan warga binaan ini selain bertujuan untuk mengurangi kapasitas dan mengatasi over crowded, juga untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP.
“Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban,” ujar Anggiat.(One)