AMBON, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers mengingatkan wartawan yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro di Ambon, Provinsi Maluku, Senin (24/7/2023) mengatakan hal itu berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.
“Wartawan di Kota Ambon yang saat ini terdaftar sebagai bakal calon legislatif di Pemilihan Legislatif tahun 2024 untuk segera mengundurkan diri demi menjaga independensi jurnalis dan keberimbangan berita,” katanya.
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut ditegaska wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.
“Teman-teman wartawan yang terlibat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, calon kepala daerah dan lainnya, kami dari Dewan Pers meminta untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT), ” katanya.
Ia menjelaskan aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat, sehingga akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas
Urusan menjadi caleg, katanya, adalah hak politik setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dewan Pers tidak melarang bagi wartawan siapapun yang ingin menjadi caleg, tetapi harus mengundurkan diri jika masih menjadi bagian ruang redaksi,” katanya.
Ia mengakui jika tidak mengundurkan diri dari profesi wartawan tentu akan mengganggu sikap independensi dan netralitas pers.
“Menjadi caleg itu hak politik mereka untuk menyampaikan aspirasi dan itu sudah diatur dalam undang-undang, tetapi supaya pers independen dan netral, sebaiknya mereka mundur,” kata Atmaji Sapto Anggoro. (02/Ant)