Hukum  

Di Tengah Pandemi Corona, Kejagung Tetap Periksa Saksi Perkara Jiwasraya

Kejagung
Kejaksaan Agung

Jakarta, SudutPandang.id-Di tengah mewabahnya virus corona (covid-19), Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memeriksa saksi-saksi kasus dugaan Jiwasraya. Pemeriksaan saksi pun dilakukan dengan interaksi yang berjarak 1,5 meter dan menggunakan masker.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan dengan jarak sesuai ketentuan yang telah ditentukan kisaran 1,5 meter. Pemeriksaan saksi diatur sedemikian rupa dengan menjaga jarak antar saksi dengan penyidik sesuai protokol kesehatan dengan terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer dan masker,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiono, dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2020).

Kemenkumham Bali

Hari menyebutkan total ada 17 saksi yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, ada 3 tersangka yang dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan sangkaan terhadap tersangka Heru Hidayat.

BACA JUGA  Penuhi Pemeriksaan Kejagung, Maqdir Serahkan Uang Rp27 Miliar

“Bahwa ke-17 orang yang diperiksa oleh tim penyidik akan digunakan sebagai alat bukti saksi guna pembuktian pasal sangkaan terhadap tersangka HH,” terang Hari.(pah)

Tinggalkan Balasan