Hemmen
Hukum  

Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi

Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) saat konferensi pers di kantor OC Kaligis, Jakarta, Rabu (15/3/2023
Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) saat konferensi pers di kantor OC Kaligis, Jakarta, Rabu (15/3/2023) Foto: Rkm Sudutpandang.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Para pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Forum BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) menolak restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabah anuitas pensiunan.

“Pemberlakuan restrukturisasi terhadap nasabah anuitas pensiunan sangat keliru. Selain melanggar undang-undang juga melanggar moral, etika, keadilan dan keberpihakan kepada rakyat yang sudah tidak berdaya, karena sudah lansia,” ujar Ketua Umum FPBNJ, Syahrul Tahir, dalam konferensi pers di kantor OC Kaligis, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ia memaparkan, sebagaimana diketahui Asuransi Jiwasraya tengah mengalami badai dan difisit antara kewajiban dan cadangan yang sangat besar (lebih dari Rp40 Triliun). Pemerintah dan DPR meyetujui dilakukan program restrukturisasi dengan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp20 Triliun. Atas nama restrukturisasi tersebut, Jiwasraya menawarkan opsi kepada nasabahnya yang pada dasarnya adalah penurunan manfaat.

“Cadangan pensiun berasal dari tabungan yang dipotong dari gaji selama bekerja sekitar 30 tahun dan memang dimaksudkan untuk hari tua,” katanya.

Ia mengakui bahwa karyawan BUMN memang dikenal sebagai kelompok menengah ke atas yang di-dropping oleh Kementerian BUMN, akan tetapi tidak demikian dengan para pensiunannya.

“Sebagai besar pensiunan BUMN manfaatnya relatif rendah yakni kurang dari Rp3 juta per bulan. Di samping pensiunan BUMN, kebijakan ini juga berdampak pada pensiunan swasta dengan pendapatan rendah,” ungkap Syahrul Tahir.

Pihaknya sangat mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat terbuka ini untuk membatalkan restrukturisasi yang diduga direkayasa dan menolong jutaan jiwa rakyat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada manfaat pensiun dari program Asuransi Anuitas seumur hidup Jiwasraya

“Program restrukturisasi sebelumnya disetujui pemerintah dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 trilun. Dalam restrukturisasi tersebut, Jiwasraya menawarkan opsi penurunan manfaat kepada nasabahnya,” paparnya.

Advokat senior OC Kaligis yang mengaku sebagai korban perusahaan asuransi milik negara itu, mendukung perjuangan para pensiunan BUMN nasabah anuitas Jiwasraya.

“Selain melanggar UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, pembelian anuitas pensiunan bukan keinginan para pensiunan melainkan amanah UU No.11 Tahun 1992. Cadangan dana berasal dari tabunagn pensiunan selama 30 tahun yang bertujuan untuk hari tua para pensiunan BUMN. Sebagian besar mereka tidak mampu hanya bergantung pada penghasilan Rp3 juta per bulan,” katanya.

“Juga bertentangan dengan semangat UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Berdampak negatif bagi perekenomian bangsa dan berpotensi menimbulkan kekacauan dan class action yang merugikan semua pihak. Intinya negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya baik kepada pensiunan maupun kami yang telah menjadi korban perampokan,” sambung OC Kaligis.(tim) 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan