Jakarta, SudutPandang.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono membantah telah terjadi pemukulan terhadap Ricardo Ronald, wartawan media online law-justice.co. Pihaknya sangat menyayangkan atas pemberitaan berjudul “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung”, yang ditayangkan media tersebut pada hari Kamis, (23/7/2020) pukul 15.06 WIB.
“Berita tersebut tidak benar dan mengada-ada, karena faktanya yang sebenarnya tidak seperti yang diberitakan, itu sama saja menuduh, sama sekali tidak ada kata diduga, langsung menuduh, dan kami tegaskan berita itu tidak benar,” tegas Hari, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Terkait pemberitaan tersebut, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Pers, dan jika dianggap perlu akan membuat pengaduan ke lembaga itu sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.
“Tentunya akan diambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, antara lain jika memang dianggap perlu untuk dilaporkan ke Dewan Pers,” kata Hari.
Pada kesempatan itu, Hari mengungkapkan fakta yang terjadi sebenarnya. Awalnya, pada hari Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, dirinya bersama-sama dengan M. Mijkrof Kabid Medmas dan M. Isnaeni Kasubid Humas berjalan menuju ruang kerja Kapuspenkum untuk bertemu dengan wartawan Ricardo Ronald yang sedang duduk di pembantas taman di depan kantor.
Selain Ricardo, kata Hari, ada juga wartawan lainnya termasuk Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar.
“Melihat ada Ricardo Ronald, saya kemudian menyapanya dan mengajak duduk di ruang tamu Puspenkum,” jelasnya.
Ketika berjalan menuju ruang tamu itulah, kata Hari, M. Isnaeni, mengatakan, “Ini Pak Kapus wartawan yang memuat berita yang tidak benar, dan tanpa klarifikasi,” ujar Hari, mengutip pernyataan Isnaeni, yang saat itu sambil menepuk pundak Ricardo.
Isnaeni, sambung Hari, juga menegur dan menanyakan mengapa membuat berita yang judulnya tendensius atau menuduh Kejaksaan dan dimuat sebelum hari dan tanggal yang dijanjikan.
“Padahal telah disepakati akan diberikan data yang diminta pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sore hari terkait berita berjudul “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar”,” ungkap Hari.
Ia mengatakan, berita tersebut dimuat pada hari Sabtu (25/4/2020) pukul 22.30 WIB. Padahal menurut Hari sudah dijanjikan akan diberikan data yang diminta pada hari Senin (27/4/2020).
“Kekecewaan atas cara kerja wartawan Law-justice yang tidak memegang janji juga cara mengutip informasi dari narasumber, khususnya pembicaraan lewat telepon dan aplikasi Whatsapp dilakukan tanpa izin, karenanya M. Isnaeni sebagai Kasubbid Kehumasan merasa keberatan dengan judul dan cara menulis dan mengutip berita tersebut,” ungkap Hari.
Menepuk Pundak
Atas keberatan itu, lanjut Hari, M. Isnaeni sambil menepuk pundak Ricardo. Namun, ternyata bukan ditanggapi dengan meminta maaf. Justru Ricardo berdalih karena deadline.
“Selain itu atas pemberitaan yang menuduh Kejaksaan telah berbohong tentang klaim sita aset Supersemar, Saudara M Isnaeni juga sudah mengajukan keberatan kepada Ricardo melalui percakapan Whatsapp pada hari Senin tanggal 27 April 2020,” katanya.
“M Isnaeni juga mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan/atau Kepolisian karena judulnya sudah menuduh institusi Kejaksaan,” sambungnya.
Namun, masih menurut Hari, setelah melaporkan pemberitaan yang kurang pas tersebut kepada Kapuspenkum, disarankan agar wartawan media online tersebut hanya diingatkan saja, sehingga Kasubbid Kehumasan tidak mempermasalahkan lagi.
“Setelah M. Isnaeni mengungkapkan kekesalan tersebut, kemudian masuk ke ruangan, ia pun mengajak Ricardo duduk di ruang tamu untuk menyampaikan maksud kedatangannya.
“Pada saat sama saya juga mengajak Zamzam, Ketua Forwaka untuk menemani dan mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh Ricardo Ronald yang ternyata menanyakan perihal perkembangan penanganan kasus akusisi Tiphone oleh Telkom, dan setelah dijelaskan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama sehingga butuh waktu untuk mencari dokumen dan yang menangani, untuk itu saya menjanjikan akan diberikan informasi setelah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa,” ungkapnya.
“Menyikapi pemberitaan yang tendensius pada hari Sabtu, (25/4/2020) pukul 22.30 WIB dengan judul “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar” dan pemberitaan yang tidak benar pada hari Kamis (23/7/2020) pukul 15.06 WIB dengan judul “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung”, kami akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, antara lain jika memang dianggap perlu untuk dilaporkan ke Dewan Pers,” pungkasnya.
Terkait persoalan ini, masih menunggu klarifikasi dari wartawan Law-justice.co.(tim)