Hemmen
Hukum  

Kejaksaan Berhasil Tangkap Mantan Dirut TransJakarta, Begini Kronologinya

Donny (mengenakan topi) berhasil ditangkap tim gabungan Kejagung, Kejati DKI dan Kejari Jakpus/dok.Kejari Jakpus

Jakarta, SudutPandang.id – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menangkap terpidana Donny Sarmedi Saragih.

Eks Dirut TransJakarta yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan ini, diringkus di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi membeberkan awal penangkapan Donny. Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya” ujar Nur Winardi dalam keterangan pers, Sabtu (5/9/2020).

BACA JUGA  Kejagung Bakal Tindak Tegas Dua Oknum Jaksa Nakal Kejari Sumenep

Menurutnya, Tim gabungan kemudian melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

“Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Dalam perkara yang menjeratnya, Donny divonis 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah terkait perkara penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

BACA JUGA  Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Lagi Nikmati Fasilitas Mewah

Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Pihak Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan