Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar, Lukas Teriaki JPU: Woi Bohong, Itu Tipu-tipu!

Lukas Enembe
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023). (Dok.For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perdana terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta berjalan panas.

Lukas Enembe yang hadir meski sakit beberapa kali meneriaki JPU. Hakim Ketua juga beberapa kali mengingatkan Lukas Enembe.

Kemenkumham Bali

Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa Lukas Enembe menerima suap Rp45 miliar. Lukas tak terima dan teriaki JPU.

“Bohong, woi, dari mana? Tidak benar, tidak benar,” teriak Lukas.

Majelis Hakim segera meminta Lukas untuk tertib.

“Saudara terdakwa, mungkin ada keluarga terdakwa di sini. Maaf, ada keluarga atau istri dari terdakwa, tolong ya diberi pengertian,” ucap hakim.

BACA JUGA  Dicokok KPK, Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak sebesar Rp10,7 Miliar

Namun Lukas tetap teriak.

“Itu tipu-tipu, darimana angkamu?” lanjut Lukas.

Hakim pun kembali meminta Lukas untuk tenang dan bertanya apakah Lukas sudah minum obat dari dokter.

Pengacara lalu mengatakan Lukas tidak minum obat. Hakim mengatakan harusnya Lukas minum obat kalau merasa sakit.

“Tipu-tipu ini, tidak benar,” ujar Lukas.

Hakim bahkan mengancam akan menggelar sidang secara online jika Lukas tak kooperatif.

“Ikuti saja dulu. Tolong keluarga atau simpatisan terdakwa untuk tenang. Kami dari kemarin dengan iktikad baik pada persidangan lalu mengabulkan permohonan saudara untuk sidang offline, ya seperti ini,” ungkap hakim.

“Apabila saudara dalam persidangan ini seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami cabut lagi sidang offline, dan sidang online dengan segara risiko. Ingatkan dia, kami sudah beriktikad baik,” tambahnya.

BACA JUGA  Kurnianto Purnama: Perbedaan Gratifikasi dan Suap

“Untuk keluarga, tolong diingatkan, di sini wadah saudara pembelaan diri loh. Saudara bisa membela diri di ruang sidang ini. Dengarkan dulu dakwaan,” pungkas dia. (05)