LAMTIM, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Muklis, dilaporkan ke Dewan Kehormatan (DK) PWI setelah memberhentikan sembilan anggota. Pelaporan dilakukan karena keputusan tersebut diduga merendahkan martabat organisasi dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT) PWI.
Sembilan anggota yang diberhentikan mengirimkan surat keberatan kepada DK PWI dan PWI Provinsi Lampung pada Sabtu (14/2/2026).
Dalam surat itu, mereka meminta agar keputusan pemberhentian ditinjau kembali sesuai prosedur organisasi.
Para anggota menyatakan hingga saat ini belum menerima pemanggilan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.
Mereka juga meminta agar DK memeriksa proses penerbitan surat pleno pemberhentian serta memulihkan status keanggotaan apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Konsep Surat
Adi Kurniawan dari DK PWI Provinsi Lampung, Jumat (13/2/2026), menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun konsep surat untuk ditujukan kepada Ketua PWI Lampung Timur.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dibahas sesuai mekanisme organisasi.
Menurut Adi, secara administratif laporan disampaikan terlebih dahulu kepada PWI Provinsi Lampung untuk dibahas, dengan tembusan kepada DK.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua PWI Lamtim belum memberikan tanggapan terkait surat ke DK tersebut.
Sementara Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyatakan telah menerima informasi mengenai surat keberatan tersebut.
“Noted,” ujar Atal melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
Dinamika
Sebelumnya, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah, menyatakan tidak ada pemecatan anggota dalam dinamika organisasi di PWI Lamtim.
Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (8/2/2026) setelah pihaknya melakukan klarifikasi dengan menghadirkan sejumlah pengurus harian yang dipimpin Ketua PWI Lamtim, Muklis.
Menurut Wirahadikusmah, yang terjadi merupakan hasil evaluasi internal terhadap sembilan anggota, bukan sanksi organisatoris berupa pemecatan.(tim)







