KPU Lampung Timur: Berkas Pencalonan Dawam-Ketut Telah Diterima 

KPU Lampung Timur: Berkas Pencalonan Dawam-Ketut Telah Diterima 
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dawam-Ketut saat pendaftaran di KPU Kabupaten Lampung Timur.(Foto:IST)

LAMPUNG TIMUR, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyatakan bahwa berkas pencalonan pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan (Dawam-Ketut) telah diterima setelah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada tersebut melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Lampung Timur, Desman Yusri, yang menyebutkan bahwa semua dokumen bapaslon Dawam-Ketut kini telah lengkap.

Kemenkumham Bali

“Maka pada hari ini pasangan calon yang kemarin, saat perpanjangan pendaftaran, sudah mendaftar untuk bisa melengkapi dokumennya. Nah, hari ini dokumen-dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan kami terima sebagai bakal pasangan calon,” ungkap Desman, Kamis (12/9/2024) lalu.

Terkait proses verifikasi administrasi, Desman menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada pembatalan terhadap salah satu pasangan calon.

BACA JUGA  KPU Kabupaten Kaur Gelar Rakor Kesiapan Pemilu 2024

“Penetapan resmi baru akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” jelasnya.

Menanggapi diterimanya berkas pencalonan Pilkada Lampung Timur, Dawam Raharjo menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat serta media yang telah setia mengawal proses demokrasi.

“Alhamdulillah, inilah demokrasi yang sesungguhnya. Terima kasih masyarakat Lampung Timur atas dukungannya, dan juga kepada rekan-rekan media yang terus setia mengawal demokrasi di Lampung Timur,” ucap Dawam.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, menyatakan bahwa proses pendaftaran bapaslon ini telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan surat dinas KPU-RI.

“Alhamdulillah, pendaftaran kita diterima sesuai prosedur yang berlaku di KPU. Selanjutnya, berkas telah dinyatakan lengkap dan saya langsung menerima tanda terima sebagai pimpinan partai. Dengan surat pernyataan dari KPU, pencalonan kita resmi diterima sebagai pasangan calon Pilkada Kabupaten Lampung Timur tahun 2024,” ujarnya.

BACA JUGA  Bawaslu: Sirekap KPU Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Ali Johan pun memastikan pihaknya tidak akan ada gugatan lagi terkait pencalonan ini.

“Kuasa hukum akan segera mencabut gugatan di Bawaslu Lampung Timur, dan proses selanjutnya kita serahkan ke KPU,” pungkasnya.(FN/01)