LAMPUNG TIMUR, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyatakan bahwa berkas pencalonan pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan (Dawam-Ketut) telah diterima setelah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada tersebut melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Lampung Timur, Desman Yusri, yang menyebutkan bahwa semua dokumen bapaslon Dawam-Ketut kini telah lengkap.
“Maka pada hari ini pasangan calon yang kemarin, saat perpanjangan pendaftaran, sudah mendaftar untuk bisa melengkapi dokumennya. Nah, hari ini dokumen-dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan kami terima sebagai bakal pasangan calon,” ungkap Desman, Kamis (12/9/2024) lalu.
Terkait proses verifikasi administrasi, Desman menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada pembatalan terhadap salah satu pasangan calon.
“Penetapan resmi baru akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” jelasnya.
Menanggapi diterimanya berkas pencalonan Pilkada Lampung Timur, Dawam Raharjo menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat serta media yang telah setia mengawal proses demokrasi.
“Alhamdulillah, inilah demokrasi yang sesungguhnya. Terima kasih masyarakat Lampung Timur atas dukungannya, dan juga kepada rekan-rekan media yang terus setia mengawal demokrasi di Lampung Timur,” ucap Dawam.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, menyatakan bahwa proses pendaftaran bapaslon ini telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan surat dinas KPU-RI.
“Alhamdulillah, pendaftaran kita diterima sesuai prosedur yang berlaku di KPU. Selanjutnya, berkas telah dinyatakan lengkap dan saya langsung menerima tanda terima sebagai pimpinan partai. Dengan surat pernyataan dari KPU, pencalonan kita resmi diterima sebagai pasangan calon Pilkada Kabupaten Lampung Timur tahun 2024,” ujarnya.
Ali Johan pun memastikan pihaknya tidak akan ada gugatan lagi terkait pencalonan ini.
“Kuasa hukum akan segera mencabut gugatan di Bawaslu Lampung Timur, dan proses selanjutnya kita serahkan ke KPU,” pungkasnya.(FN/01)