Diduga Terkait Geng Internasional, WNA Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

Diduga Terkait Geng Internasional, WNA Selandia Baru Ditolak Masuk Bali
Ilustrasi

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) Selandia Baru ditolak masuk ke Indonesia saat hendak tiba di Bali setelah otoritas menerima informasi intelijen terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.

Informasi tersebut disampaikan Kepolisian Selandia Baru kepada pemerintah Indonesia melalui jalur resmi kerja sama penegakan hukum. Dalam komunikasi tersebut, pihak kepolisian menyampaikan kekhawatiran atas potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh WNA Selandia Baru tersebut.

Pria bernama Moses Lance Folau (41) diketahui memiliki riwayat kriminal di Selandia Baru dan Australia, antara lain terkait kasus kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perusakan.

Berdasarkan hasil intelijen, ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor internasional, seperti Comanchero dan Hells Angels.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara dan HUT Polwan, Polsek Kuta Utara Gelar Baksos

Selain itu, WNA Selandia Baru itu diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas ilegal, termasuk intimidasi, pemerasan, serta jaringan peredaran narkotika dan kekerasan jalanan.

Dari sisi keimigrasian, Folau juga tercatat pernah melanggar aturan di Indonesia dengan overstay selama tiga hari dalam kunjungan sebelumnya ke Bali. Meski sempat meninggalkan Indonesia secara sukarela, riwayat tersebut menjadi salah satu pertimbangan otoritas.

Dalam perjalanan terbarunya, Folau terdeteksi terbang dari Auckland menuju Adelaide sebelum melanjutkan penerbangan ke Bali menggunakan maskapai Indonesia AirAsia dengan jadwal kedatangan pada Minggu dini hari.

Kepolisian Selandia Baru bersama mitra mereka, termasuk Australian Federal Police (AFP), menilai keberadaan Folau di Indonesia berpotensi menimbulkan risiko keamanan, khususnya terkait kejahatan terorganisir dan peredaran narkotika.

BACA JUGA  Festival SenengMinton 2025 Berakhir di Magelang, Diikuti Hampir 500 Pelajar SD-Madrasah

Di Australia, yang bersangkutan juga tidak diperkenankan masuk kecuali untuk keperluan transit.

Berdasarkan penilaian tersebut, otoritas Selandia Baru merekomendasikan agar Indonesia menolak izin masuk terhadap yang bersangkutan sebagai langkah pencegahan.

Pemerintah Indonesia melalui otoritas imigrasi memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan akhir terkait masuknya warga negara asing.

Penolakan ini dipandang sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan bahwa kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama intelijen antarnegara dalam mengantisipasi pergerakan pelaku kejahatan lintas batas.(One/01)