Bali  

Dihadiahi 50 Pertanyaan, Zainal Tayeb Tidak Ditahan, Pengacara Pelapor Kecewa

Zainal Tayeb/Foto:ist

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Satreskrim Polres Badung telah memanggil serta memeriksa tersangka Zainal Tayeb (ZT).

Penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon dengan mengajukan 50 pertanyaan, namun tidak menahan TSK ZT.

Kemenkumham Bali

“Ya benar pada hari ini, 26 April Zainal Tayeb sedang diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, saat dikonfirmasi Sudutpandang.id.

Menurut Oka, tersangka diperiksa sejak pagi hingga sore hari dengan kurang lebih 50 pertanyaan.

Usai menjalani pemeriksaan, promotor tinju asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu tidak ditahan.

“Karena masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik, sesuai dengan Undang- Undang No 8 tahun 1981 pasal 21. Dimana dalam pasal tersebut sudah diatur tentang kewenangan penyidik masalah penahanan dan tidaknya,” jelas Oka.

BACA JUGA  Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, Kafe di Badung Disegel

Kasus yang menjerat pengusaha perhotelan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/43/II/2020/ BALI/ RES BDG, tanggal 5 Februari 2020.

Status ZT menjadi tersangka pada 12 April 2021 melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik di Polres Badung.

Dalam panggilan pertama tersangka tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan disertai surat sakit.

Penyidik pun melanjutkan panggilan kedua yg dijadwalkan pada Senin, 26 April 2021.

Dalam perkara ini, ZT disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana dengan sengaja menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

BACA JUGA  Meski Menang 3-0, Persipura Tetap Turun Kasta ke Liga 2

Bernadin, Kuasa Hukum pelapor mengaku kecewa lantaran ZT tidak ditahan.

“Meski itu kewenangan penyidik sesuai pasal 21, namun saya sebenarnya kecewa. Tapi ya tetap kita harus menghormati jalannya pemeriksaan tersebut serta kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan menahan atau tidaknya,” ungkap Bernadin kepada Sudutpandang.id.

Ia mengatakan, sebenarnya secara normatif tersangka seharusnya ditahan. Sebab pasal yang menjeratnya dengan tuntutan di atas 5 tahun.

“Namun mau bilang apa, itu kewenangan penyidik harus kita hormati. Kita tunggu saja,” pungkas Bernadin.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Lapas Kerobokan Terima Audiensi Bawaslu 

Sementara itu, pihak tersangka ZT belum dapat dikonfirmasi.

Kasus yang menjerat pengusaha perhotelan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/43/II/2020/ BALI/ RES BDG, tanggal 5 Februari 2020.

Status ZT menjadi tersangka pada 12 April 2021 melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik di Polres Badung.

BACA JUGA  Personel Polsek Kuta Utara Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Dalam panggilan pertama tersangka tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan disertai surat sakit.

Penyidik pun melanjutkan panggilan kedua yg dijadwalkan pada Senin, 26 April 2021.

Dalam perkara ini, ZT disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana dengan sengaja menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik.(tim)

Tinggalkan Balasan