Hemmen
Bali, Hukum  

Villa di Kuta Utara Jadi Gudang Narkoba, Polresta Denpasar Tangkap Bule Amerika

Bule Amerika Serikat Kasus Narkoba
Barang bukti yang diamankan Polresta Denpasar (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebuah Villa di Jl. Kuwuh II, Gang Melati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, diduga dijadikan gudang narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/11/2023), Satnarkoba Polresta Denpasar menggerebek villa tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Polresta Denpasar juga menangkap bule asal Amerika Serikat berinisial GDS (45) terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Tim Sat Narkoba mengamankan WNA Negeri Paman Sam itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebakan di villa tempatnya menginap.

“Lalu diamankan puluhan butir dan serbuk putih diduga MDMA,” kata Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA  Windy Idol Klaim Tak Simpan Aset Milik Hasbi Hasan

Setelah di gerebek, Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan membaea GDS ke Mapolresta Denpasar untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Puluhan butir ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong dibawa ke Mapolresta,” terangnya.

Ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri dari serbuk putih sebanyak 8 kotak dengan berat bersih 65,26 gram. Kemudian 2 botol dan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA seberat 7,56 gram.

Selanjutnya ada 3 kotak masing masing berisi tablet warna oranye dan ping berat bersih sebanyak 30 butir dan 2 pecahan. Kemudian 2 botol kaca masing masing-masing berisi serbuk warna coklat Berat bersih 5,76 gram. 21 kotak masing masing berisi cairan ketamine jumlah 210 ml.

BACA JUGA  Kitab Ramayana Dalam Pandangan Kapolres Badung

“Petugas juga mengamankan 3 bendel kapsul kosong, blender, 2 buah HP dan 1 buah timbangan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan, GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan.

“Dia cari keuntungan di Bali. Statusnya pengedar sekaligus pemakai. BB didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Boss,” jelas lulusan Akpol 2000 itu.

Saat ini, lanjutnya, pelaku telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk selanjutnya penyidikan akan diserahkan ke Diresnarkoba Polda Bali.

“Segera diserahkan ke Ditresnarkiba Polda Bali. Menyangkut WNA, ditangani Polda Bali,” pungkasnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum