JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus Wanda Hamidah vs Japto Soerjosoemarno menemui babak baru. Usai sengketa tanah, mantan anggota dewan tersebut dilaporkan seterunya di Mabes Polri.
Wanda Hamidah dilaporkan Japto Soerjosoemarno terkait pencemaran nama baik pada November 2022. Kini, ia pun datang ke Mabes Polri untuk mediasi
“Postingan yang dilakukan Wanda Hamidah, bertanya tentang status legalitas yang kami miliki terkait tanah,” kata pihak Japto Soerjosoemarno yang diwakili pengacaranya, Sri Dharen di Mabes Polri, Senin (5/12).
Atas unggahan Wanda Hamidah, Japto Soerjosoemarno merasa dirugikan. Untuk itulah ia melaporkan sang artis ke Mabes Polri
“Pak Japto sangat terganggu dengan pernyataan pada postingan yang dilakukan Wanda,” imbuhnya
Mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya, Wanda Hamidah merasa tidak melakukan hal tersebut.
“Saya tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik. Sekadar memberikan pendapat seperti yang teman-teman lihat,” kata Wanda Hamidah
Karena alasan itu pula, Wanda Hamidah mempertanyakan, mengapa dirinya harus meminta maaf. Tapi kalau pun memang ia salah, mantan model 45 tahun ini tak ragu mengucapkannya.
“Saya menghormati proses hukum, itikad baik ya. Kalau saya salah saya minta maaf, kalau saya benar pembuktiannya kan nanti ada, doain aja,” tutur Wanda Hamidah.
Diketahui Japto melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasal Pencemaran nama baik dan berita bohong, beberapa minggu lalu. Tjapto keberatan dengan ucapan Wanda yang dinilainya telah merusak reputasi baiknya karena dianggap sebagai mafia tanah.
Laporan tersebut, buntut dari polemik sengketa lahan dan rumah di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Rumah di Cikini itu sedang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah. Namun, pada Kamis, 13 Oktober 2022, Satpol PP Kota Jakarta Pusat datang dan mengosongkan paksa rumah tersebut.
Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. “KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng.
Namun, keluarga Wanda Hamidah berkukuh mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda Hamidah menjelaskan jika keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 1962. Dulu rumah itu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamannya, Hamid Husein, sejak 2012.(04)