Dinar Candy Siap Berdamai dengan Ayu, Asalkan Ada Ko Apex

Dinar Candy
Dinar candy (foto:Instagram /@dinar_candy)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Disjoki Dinar Candy buka suara mengenai kedatangan Ayu Soraya ke Polda Metro Jaya tentang laporan atas kasus dugaan penyebaran video konten asusila.

Dia juga baru tahu bahwa Ayu Soraya membuka pintu damai untuk Dinar Candy. Tapi menurut keterangan Dinar Candy, pintu damai itu harus ditengahi oleh Ko Apex.

Kemenkumham Bali

“Sok aja, aku sih nggak tahu baru balik dari Medan. (membuka pintu damai) Oh gitu boleh aja, nanti ngobrol lah sama koh Apex juga gitu, ngobrol bertiga. Maksudnya Ko Apex yang menengahi. Aku akan sebenarnya okelah masalah ini karena adanya aku,” kata Dinar Candy dikutip pada Rabu (13/12/2023).

“Cuma kalau aku tuh sebenernya harusnya bukan aku yang maju harusnya Ko Apex di tengah ini, kan beritanya blunder kemana-mana. Maksudnya aku, minta apa ya aku lagi show tour harus mikirin kasus ini capek loh, nggak liat aku kurus,”sambungnya.

BACA JUGA  Marshanda Akui Sembuh Total dari Tumor Payudara

Dinar Candy mengaku melaporkan Ayu Soraya melalui pengacaranya bernama Ayaturahman karena video yang diklaim sebagai konten asusila.

“Itu lawyer aku,” tegasnya.

Pengacaranya Ayu juga menyebutkan sebelumnya membuka musyawarah dengan Dinar. Namun, Dinar rupanya enggan bertemu untuk membahas hal tersebut.

“Jangan sama aku lah, sama Ko Apex, jadi inti masalah ini Ko Apex yang berbuat, biar dia selesaikan,” kata Dinar.

Perihal Ayu yang mengklaim hendak resmi bercerai dari Ko Apex, Dinar enggan menanggapi lebih jauh.

“Nggak tau lah aku lebih ke apa ya, aku faktanya lagi sibuk kerja gitu. Lagi tur apalagi akhir tahun banyak kerjaan, kalau buat aku pengin kasus ini cepat selesai. Karena ganggu pekerjaan, maksud aku kerjaan aku berat kayak tur sana-sini. Aku harus hadapin kasus hukum, kasus asmara udah kayak susah makan aku tuh,” pungkasnya.

BACA JUGA  Netizen Dukung Andre Taulany dekat dengan Amanda Rigby

Diketahui Ayu Soraya dilaporkan oleh Ayaturrahman di Polda Metro Jaya teregister nomor LP/B/6012/X/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya. Atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi elektronik (ITE), sebagai pasal 21 (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau/ Pasal 32 jo Pasal 48 ayat Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016.(04)