JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan penarikan terhadap alat-alat kesehatan yang memiliki kandungan merkuri di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) Pada Bidang Prioritas Kesehatan.
“Pelaksanaan penarikan alat kesehatan bermerkuri untuk wilayah DKI Jakarta sudah dilakukan pada tanggal 22 dan 23 November 2022,” kata Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (24/11/2022)
Asep menambahkan penarikan alat-alat kesehatan bermerkuri itu bertempat di dua lokasi titik depo penyimpanan yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebagai penempatan depo bergerak (mobile).
Asep mengatakan bahwa DKI Jakarta diberikan fasilitas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu dari enam provinsi prioritas untuk dilakukan penarikan alat kesehatan bermerkuri yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.
Adapun pembagian lokasi pertama berada di asrama Dinas Lingkungan Hidup Pesanggrahan, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 22 November 2022, dengan sumber alat kesehatan bermerkuri dari fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
Sedangkan lokasi kedua berada di Asrama Dinas Lingkungan Hidup Bambu Larangan, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 untuk fasilitas layanan kesehatan yang berada di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
“Jenis alat kesehatan bermerkuri yang ditarik seperti termometer, tensimeter, dan dental amalgam,” ucap Asep.
Dia juga menjelaskan jumlah alat kesehatan bermerkuri yang berhasil diangkut antara lain termometer sebanyak 1.029 unit, tensimeter 3.334 unit, dan dental amalgam 10,65 kg yang berasal dari 131 fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta.
“Selanjutnya alat kesehatan bermerkuri ini dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh pihak ketiga berizin yang bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI,” tutur Asep.(03/Ant)