Tri Indroyono
Hukum  

Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Pembelian Pesawat Grand Caribou

Kejagung Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Grand Caribou di Puncak Papua Tengah
Pesawat Grand Caribou yang jatuh di Mimika Papua pada 31 Oktober 2016 (Foto: Istimewa)

“Tinggal bagaimana fokus dan keseriusannya dari Kejagung mengusut kasus ini.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penasihat Forum Akademisi Indonesia (FAI) Aat Surya Safaat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang Grand Caribou senilai Rp116 miliar pada 2015 yang diduga melibatkan Bupati Puncak Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Willem Wandik. Pasalnya, kasus tersebut sampai saat ini dinilai masih jalan di tempat.

Kemenkumham Bali

Penasehat FAI mengemukakan keterangan tersebut dalam perbincangan dengan wartawan terkait berlarut-larutnya penanganan dugaan korupsi pembelian pesawat Grand Caribou yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Masyarakat Papua umumnya dan warga Kabupaten Puncak Papua Tengah, khususnya mempertanyakan perkembangan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat tersebut, sementara di sisi lain WW saat ini menjadi salah satu bakan calon Gubernur Papua Tengah,” katanya di di Jakarta, Senin (18/8/2024).

FAI itu sendiri adalah wadah inspiratif yang bertujuan mensinergikan potensi para akademisi seluruh Indonesia di manapun berada serta mewujudkan visi mencerdaskan anak bangsa menuju Indonesia berprestasi dan bebas korupsi. Deklarasi pembentukan forum tersebut dilakukan pada 23 Mei 2015 di Kampus BSI.

Selain Aat, Penasehat FAI adalah Dr Ichsanuddin Noorsy (Ekonom Senior); Abdullah Hehamahua (mantan Penasehat KPK), dan Dr Intan Syah Ichsan (Chief Operating and Marketing Officer PT Samuel Aset Manajemen), sedangkan ketuanya adalah Dr Indra Cahya Uno (Akademisi Universitas Indonesia).

Aat sendiri pernah melakukan kunjungan ke Kabupaten Puncak Papua Tengah pada Oktober 2017 dan sampai sekarang menjalin hubungan baik dengan sejumlah tokoh dan mahasiswa asal Papua di Jakarta.

Aat mengemukakan, Kejagung sudah terbukti mampu menangani masalah berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Sejatinya juga pasti bisa menangani dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou.

“Tinggal bagaimana fokus dan keseriusannya dari Kejagung mengusut kasus ini,” ujarnya.

Pilkada Serentak

Momentum menjelang Pilkada serentak dalam waktu dekat ini, lanjutnya, sangat penting untuk menjernihkan persoalan yang menyangkut calon pimpinan daerah. Pasalnya, masyarakat di mana pun mengharapkan hadirnya pemimpin yang bersih, transparan, dan berwibawa serta bisa membawa kemajuan bagi daerahnya.

Kejagung sendiri telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penyidikan terkait pengadaan pesawat Grand Caribou itu. Selain itu juga sudah mendalami adanya dugaan penyelewengan Dana Bansos 2013 senilai Rp15 Miliar di Kabupaten Puncak Papua Tengah. Tapi sampai sejauh ini belum ada informasi tindaklanjutnya.

FMPPP

Sebelumnya, Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Kabupaten Puncak pada September 2016 menyampaikan laporan ke Kejagung terkait adanya dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou yang menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar.

Selain menyambangi Kejagung, FMPPP juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri pada 23 Februari 2016. Dalam laporannya FMPPP Kabupaten Puncak menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak dan rekening koran giro.

Mereka berharap semua pihak terkait memahami langkah FMPPP melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaaan pesawat dan dugaan penyelewengan dana Bansos yang dilakukan Pemkab Puncak Papua itu semata-mata untuk tujuan memajukan Papua, khususnya pembangunan di Kabupaten Pucak.

Disebutkan, dana untuk pembelian pesawat Grand Caribou bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.

Pembelian pesawat itu dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, pesawat itu dianggap sudah tidak layak dan harganya sangat mahal, namun tetap saja dibeli oleh Pemkab Puncak Papua.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyebutkan bahwa pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.

Grand Caribou itu sendiri adalah pesawat keluaran tahun 1960, dibuat oleh pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc). Pesawat pengadaan Pemkab Puncak Papua itu sendiri jatuh di Mimika Papua pada 31 Oktober 2016 padahal belum genap sebulan beroperasi.

Terkait hal ini, baik Kejagung maupun eks Bupati Puncak belum dapat dikonfirmasi.(tim)

BACA JUGA  Inilah Perkara yang Berhasil Diungkap Kejati Kepri Sepanjang 2022