Hukum  

Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice

Kajati Kalsel Mukri meresmikan Rumah Restorative Justice di Banjarmasin, Senin (30/5/2022)/dok.Kasipenkum Kejati Kalsel

BANJARMASIN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Mukri meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Banjarmasin, Senin (30/5/2022).

Acara peresmian dihadiri Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Aspidum Kejati Kalsel Indah Laili dan Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra.

Kemenkumham Bali

Dalam sambutannya Mukri mengatakan, secara konseptual Restorative Justice dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

“Pendekatan Restorative Justice berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional dalam hukum positif, yang lebih menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku,” jelasnya.

“Sedangkan pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam proses musyawarah, guna mencari dan mencapai suatu solusi,” lanjut Mukri.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.

“Pendekatan Keadilan Restoratif melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” terangnya.

“Dan tetap berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020,” lanjutnya.

Ia mengatakan, apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana. Menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi.

“Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai atau values, dan juga bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian,” kata Mukri.(Um)

Tinggalkan Balasan