Bali  

Diringkus Polsek Kuta Utara, Pelaku Curanmor yang Gasak Motor Warga Yunani Mengaku Pernah Beraksi 6 Kali

Foto:dok.Humas Polsek Kuta Utara

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor, Badi Saputra, (22), pada hari Selasa (1/6/2021). Penangkapan pria asal asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, menindaklanjuti laporan korban ke SPKT Polsek Utara.

Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari, menjelaskan, kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban Elena Kartsagkouli, (28), warga negara Yunani yang tinggal di Villa No.3 Jalan Tunjung Mekar No. 3, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA  Rudenim Denpasar Deportasi Bule Amerika Serikat yang Nekat Rusak Mobil Polisi

“Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda CRF 150 cc warna merah putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT miliknya di parkiran rumahnya pada hari Selasa, 1 Juni 2021 pukul 14.00 Wita, berselang 3 jam kendaraannya sudah lenyap di gondol maling,” ungkap Putu Diah, dalam keterangannya.

“Padahal motor dalam keadaan terkunci, sedangkan kunci motor masih dibawa korban,” sambungnya.

Atas laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), di Astungkara. Pelaku dengan cepat dapat diidentifikasi dan segera ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra, atas perintah Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Apel Siaga Pengamanan Nataru

“Setelah ditangkap di kawasan Panjer Denpasar, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 6 TKP, yakni di Tuban dekat Masjid pinggir jalan sekitar awal Desember 2020, motor Scoopy warna merah dan disimpan di Sanur,” terang Putu Diah.

Foto:dok.Humas Polsek Kuta Utara

Kemudian, lanjutnya, pelaku juga beraksi di Taman Pancing sekitar akhir Januari tahun ini dengan barang bukti motor Beat warna hitam. Pelaku menggasak NMax warna hitan di Legian sekitar akhir Januari tahun.

“Pelaku juga beraksi di Pecatu sekitar awal April 2021, motor RX King warna Hitam, kemudian di Kedonganan sekitar awal April 2021 motor Honda CRF dan di Canggu melakukan sekitar awal Juni motor Honda CRF,” beber Putu Diah

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda CRF 150 cc warna merah putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT diamankan di Polsek Kuta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Mantan Kapolsek Mengwi.

BACA JUGA  Kapolsek Dentim Pimpin Pengamanan Gong Bali Dwipa

“Masalah kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan,” tutupnya.(One)

Tinggalkan Balasan