Hemmen

Kemenkumham Sosialisasikan UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP di Denpasar

Menkumham, Yasonna H Laoly (tiga dari kiri) pada kesgiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Trans Resort Bali di Denpasar, Rabu (9/8/2023). FOTO: Humas Kemenkumham

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditujukan untuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

Sosialisasi KUHP ini, seperti keterangan yang diterima, diselenggarakan di The Trans Resort Bali di Denpasar, Rabu (9/8/2023).

Kemenkumham Bali

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menkumham, Yasonna H Laoly, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana, Perwakilan Komisi III DPR RI Wayan Sudirta, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan polisi, jaksa, advokat, hakim, organisasi bantuan hukum terakreditasi, dan pejabat pemasyarakatan di Provinsi Bali serta Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan jumlah keseluruhan 100 orang.

Kegiatan itu juga dilakukan secara daring dengan melibatkan perwakilan dimaksud dari seluruh Indonesia dengan jumlah 1.000 orang.

Untuk dapat mengimplementasikan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Kemenkumham mengadakan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka memeriahkan peringatan hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (HDKD) yang ke-78 yang mengangkat tema “Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”.

Disebutkan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah UU yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari hukum kolonial Belanda.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Kembali Deportasi WNA Rusia

UU ini disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

UU Nomor 1 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk melakukan dekolonialisasi, modernisasi, dan humanisasi hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan nasional dan internasional, serta nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum. Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.

Ia mengatakan upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

“Pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat karena perbedaan pemahaman dan pendapat. Penyamaan pandangan dan pemahaman Aparatur Penegak Hukum (APH) menjadi penting, oleh karena itu sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan pada hari ini akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait UU KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan,” katanya.

BACA JUGA  Dandim Gianyar Menerima Kunjungan Ketua PPAD Provinsi Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

“Saya mengucapkan selamat kepada Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya yang saya tahu dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan Undang-Undang. Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri di tangan bapak lahir undang-undang ini. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2023, diharapkan menjadi fondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” kata Koster.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Minta Optimalkan Peran Wasdakim

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Dirjen PP, Asep Mulyana disampaikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh aparat penegak hukum dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” katanya.

Selain sebagai media untuk memberikan penjelasan mengenai UU KUHP, Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh pemerintah, kata Asep Mulyana. (PR/02)

 

Barron Ichsan Perwakum