Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi Bagian dari Hak Asasi Manusia

Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi Bagian dari Hak Asasi Manusia
Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra.(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, menyatakan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Kemenkumham Bali

Terlebih kini, lanjutnya, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

BACA JUGA  Kagumi Karya Warga Binaan, Menkumham Upayakan Cari Pasar

Dirjen HAM mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji fungsi indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat,” jelas Dhahana.

Ia menjelaskanm pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

Menurutnya, indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan sehari- hari warga negara

BACA JUGA  Aturan Hukum Golden Visa Disahkan Tarik WNA Berkualitas

“Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya,” pungkasnya.(One/01)