JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat Ibu Kota tidak memarkirkan kendaraannya di sembarangan tempat di pinggir jalan untuk menghindari juru parkir liar.
“Prinsipnya adalah begitu ada kendaraan yang ingin parkir, otomatis muncul jukir (juru parkir) liar. Jadi kita mengimbau masyarakat untuk jangan sembarangan parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Dia mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di lokasi resmi. “Parkirlah di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan diperbolehkan,” katanya.
Menurut Syafrin, para juru parkir liar yang suka mematok harga tinggi biasanya muncul tiba-tiba ketika melihat peluang saat pengendara lebih memilih parkir di pinggir jalan.
“Begitu ada peluang, (jukir) pelan-pelan mencari tempat, mungkin jukir liar ini datangnya dadakan saja. Ada kesempatan ya dia masuk karena kendaraannya mencari parkir,” kata Syafrin.
Dishub DKI memiliki kewenangan untuk menderek kendaraan-kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Sedangkan penindakan terhadap para pelaku jukir liar yang mematok harga tinggi, kata Syafrin, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait agar bisa diidentifikasi dan ditangani secara baik.
“Untuk kendaraan yang parkir itu kami yang tindak lanjut. Kami derek,” kata dia.
Penertiban juru parkir liar ini Dishub DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana penindakan parkir liar di wilayah DKI Jakarta sebelumnya.
“Untuk jukir liar sebagaimana pola yang kita lakukan, kejadian di Istiqlal ini pun sama kita lakukan dengan koordinasi Polres setempat, Polsek setempat, bersama Satpol PP untuk melakukan penegakan,” kata Syafrin.(03/Ant)