Jakarta, SudutPandang.id – Berbagai cara dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Salah satu cara dengan kegiatan rutin Operasi Tertib Masker (Tibmask). Seperti yang dilakukan oleh Satpol PP Kelurahan Baru.
Kali ini, Rabu (20/1/2021), petugas menggelar operasi Tibmask di check point Jalan H. Hasan, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan yang belangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, dikerahkan sebanyak 15 petugas gabungan dari Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
“Dalam Operasi Tibmask didapati sebanyak 5 pengendara sepeda motor yang tak memakai masker. Dari 5 warga tersebut, 3 warga di antaranya tidak membawa KTP dan 2 warga,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M. Syarif, dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, semua pelanggar prokes memilih dikenakan sanksi membersihkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) selama 1 jam.
“Selama masa PSBB diperketat di wilayah DKI Jakarta berlangsung hingga 25 Januari mendatang, kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujarnya.
“Kami terus mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pasar Rebo agar mematuhi protokol kesehatan, jangan pernah lengah dan lelah, dengan kita disiplin, maka kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tambah Syarif mengingatkan.(um)