Diskominfo: Posko STB TV Gratis Warga Miskin Bogor Dipusatkan di Hotel Salak

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FOTO:dok.Ant

CIBINONG, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka pos koordinasi (posko) penanganan bantuan Set-Top-Box (STB) sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog bagi warga di wilayah Bogor, yang dipusatkan di Hotel Salak The Herritage, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto di Cibinong, Bogor, Rabu (2/11/2022) menyebutkan bahwa posko itu, bisa digunakan masyarakat Kota/Kabupaten Bogor yang tidak mampu untuk mendapatkan STB.

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan syaratnya, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan tempat tinggal mereka. Sayangnya, posko ini hanya beroperasi selama tiga hari, 2-4 November 2022 dari pukul 08.00 – 19.00 WIB.

BACA JUGA  Panas Ekstrem Landa Jepang, Suhu Tembus Lebih dari 35 Derajat Celcius

Bayu menjelaskan jika masyarakat yang tinggal cukup jauh dari lokasi posko, seperti Kecamatan Jonggol, Jasinga, Sukajaya, Tanjungsari, Cigudeg, maupun Parungpanjang, dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk secara kolektif datang ke posko dan mendapatkan STB secara gratis.

“Kalau yang jauh dari posko, bisa lewat pemerintah desa atau kelurahan. Ini kebijakan dari Kemenkominfo poskonya hanya tiga hari. Kami juga berharap aparatur di wilayah memfasilitasi masyarakat tidak mampu yang ingin memiliki STB,” katanya.

Ia menjelaskan Kemenkominfo juga memberikan STB gratis kepada 144.232 rumah tangga miskin di Kabupaten Bogor, termasuk tenaga untuk instalasi STB hingga siaran TV digital bisa dinikmati.

Menurut dia distribusi STB itu telah dilakukan langsung dari pintu ke pintu, dengan mengerahkan seluruh aparatur di wilayah, sekaligus memastikan siaran TV digital bisa dapat langsung dinikmati.

BACA JUGA  Keluarga Besar BKPRMI Sumut Silaturahmi dengan Bupati Asahan

Mengenai kriteria penerima bantuan STB bagi rumah tangga miskin yakni memiliki TV analog dan berlokasi pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital melalui terrestrial.

“Semua telah terdistribusi. Jadi ada petugas yang datang untuk memasang STB, sekaligus kroscek kalau di data kami masyarakat tersebut tidak mampu namun di lapangan ternyata mampu, tidak kami berikan STB. Maka kami koordinasi terus dengan aparatur wilayah,” kata Bayu Rahmawanto. (02/Ant)

 

 

Tinggalkan Balasan