Disnaker Asahan Buka Posko Pengaduan 2024 Untuk Pekerja-Buruh

Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di daerah itu, Rabu (20/3/2024). FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN-SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di daerah itu, Rabu (20/3/2024).

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemkabn Asahan untuk mengawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.

Kemenkumham Bali

“Pemkab akan mengawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar, M. Si saat dikonfirmasi di kantornya.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di mana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA  Menaker: H-7 Lebaran THR Harus Sudah Diberikan

Pihaknya selain membuka posko pengaduan juga akan mengirimkan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan”, katanya.

Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, pihaknya meminta kepada para pekerja/buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Disnaker Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menguhubungi nomor pengaduan (082360343563).

BACA JUGA  Petenun Silahisabungan-Dairi Dibekali Komunikasi Publik

“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh,” kata Meilina Siregar.

Sementara itu Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH, MM mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut, sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di wilayah setempat dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.

“Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut”, katanya.

Ia berharap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan, khususnya yang berada di Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Rudenim Denpasar Deportasi WNA Rusia Lantaran Overstay 

Kepada Disnaker Asahan diharapkan dapat berkoordinasi dengan perusahaan yang ada sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.

Syamsuddin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H. “Tingkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, agar kita menjadi hamba yang beruntung di Ramadhan tahun ini,” katanya.(ma/02)