Ditangkap! Bandar Sabu Aceh, Transaksi di Masjid Saat Subuh

Bandar narkoba
Polisi saat merilis kasus narkoba dnegan tersangka Murtala. (Foto: PMJ).

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Bandar narkoba dari Aceh, Murtala Ilyas, memanfaatkan kesibukan moment pemilu untuk menyeludupkan sabu dan masjid bertransaksi.

“Memang dia ini memanfaatkan situasi pemilu di saat kita sedang fokus mengamankan pemilu. Dia memanfaatkan celah itu,” jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Kemenkumham Bali

Murtala juga nekat menggunakan masjid untuk transaksi sabu. Lokasi yang dipilih, agar menjadi kamuflase atau penyamaran agar tidak ada yang berkelok-kelok.

“Sebagai kamuflase, dia memakai peci yang seolah-olah mau beribadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Transaksi itu dilakukan subuh,” jelasnya.

Murtala ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 110 kg yang dibantu enam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap, dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.

BACA JUGA  Lagi, Artis Sinetron Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Diketahui, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.

Pada 13 Februari 2024 lalu, Murtala melakukan transaksi di depan sebuah masjid di Medan, Sumatera Utara.

“Dia menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia tidak turun,” paparnya.(PMJ/06)