Hemmen
Hukum  

Di-PHP Bos Rajacoin, Korban Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kuasa Hukum korban dugaan penipuan Rajacoin Oktavianus Setiawan, S.H., CMed, CMLC, CRIP., (kanan) saat konferensi pers di Jakarta.
Kuasa Hukum korban dugaan penipuan Rajacoin Oktavianus Setiawan, S.H., CMed, CMLC, CRIP., (kanan) saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Empat orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan cryptocurrency menyatakan sudah bosan di-PHP (Pemberi Harapan Palsu) terkait pengembalian uang mereka oleh Bos “Rajacoin” Andry Oktavianes.

Oktavianus Setiawan, selaku kuasa hukum pelapor meminta polisi untuk melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor Andry Oktavianes.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan, Andry Oktavianes selaku Direktur Utama PT. Mahkota Teknologi Indonesia (MTI) dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat pada Mei 2022 lalu.

“Kami menilai terlapor ini sudah tidak memiliki itikad baik, hanya PHP, mengulur-ulur waktu dengan janji-janji untuk mengembalikan uang klien kami, hingga detik ini belum juga dikembalikan,” kata Oktavianus Setiawan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Advokat dari “Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan” ini menyebut perkara dengan LP: 423/V/2022/SPKT/Restro Jakbar/ Polda Metro Jaya tertanggal 18 Mei 2022 sudah naik sidik.

BACA JUGA  Jamintel Amir Yanto Tegaskan Intelijen Kejaksaan Harus Cepat, Senyap dan Informatif

“Kasusnya sudah naik sidik, tinggal penetapan tersangka saja, dan bukan hanya sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP saja, kasus ini dapat berkembang ke TPPU,” sebutnya.

Ia menjelaskan, bila kasus tersebut berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka kliennya dapat memperoleh kembali uang mereka.

“TPPU secara teori akan melakukan follow the money atau mengikuti aliran dana yang sudah diteruskan oleh pelaku kejahatan, sehingga para korban harus mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” kata advokat yang lama bergabung dengan “Kantor Pengacara Stefanus Gunawan dan Rekan” itu.

Promosi Raffi Ahmad

Menurut Oktavianus, salah satu faktor kliennya tertarik dengan Rajacoin lantaran adanya promosi oleh artis papan atas Raffi Ahmad.

BACA JUGA  Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee Karena Ini

“Kami memiliki bukti, salah satunya tayangan video Raffi Ahmad, Rajacoin jadi sponsor di Rans FC, klub sepakbola milik Raffi Ahmad,” katanya sembari menunjukkan foto Raffi Ahmad dengan berseragam Rans.

Kemudian, lanjutnya, “Prestige Motor Showroom” milik Rudy Salim juga bekerja sama dengan Rajacoin.

“Dengan uang crypto coin bisa bertransaksi Prestige, faktanya itu tidak ada,” sebutnya.

Ia pun meminta penyidik untuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat mempromosikan Rajacoin, termasuk kedua public figure tersebut.

“Dalam video tersebut sudah sangat jelas ada rangkaian promosi untuk mengajak, seharusnya mengecek terlebih dahulu tentang keberadaan Rajacoin. Jangan sudah ada korban kemudian cuci tangan,” ujarnya.

Oktavianus mengimbau bagi siapa pun termasuk publik figur agar mengetahui keberadaan perusahaan sejenis mengecek terlebih dahulu di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA  Akan Disidangkan, Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan  

“Penting dilakukan untuk mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan, sebelum mempromosikan atau mengajak, karena bila ternyata bodong tentunya yang ikut promosi harus mempertanggungjawabkan juga secara hukum,” tegasnya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum