JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa dua warga negara asing (WNA) asal Yaman, Murad Mansoor Mohammed dan Aiman Saif Saleh, pada Senin (8/7/2025). Keduanya didakwa diduga melakukan permufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika jenis cathinone seberat 4 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Singapura ke Jakarta.
Penangkapan terhadap kedua WNA Yaman itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah pihak ekspedisi mencurigai isi paket kiriman. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa paket tersebut mengandung narkotika golongan I dalam bentuk daun kering.
Sidang kasus narkoba ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami didampingi hakim anggota Arif Yudiarto dan Subcin Eko Putro. Terdakwa Murad Mansoor Mohammed dan Aiman Saif Saleh, masing-masing tercatat dalam perkara nomor 197/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM dan 195/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM. Kedua terdakwa didampingi oleh penerjemah selama proses persidangan.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi, dua karyawan dari perusahaan pengiriman internasional DHL memberikan keterangan terkait pengiriman paket mencurigakan dari Singapura. Paket tersebut ditujukan kepada penerima bernama Mohammed di kawasan Kebon Nanas Selatan, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Namun, yang datang mengambil paket adalah terdakwa Aiman Saif Saleh.
Saksi menyampaikan bahwa saat proses pemindaian X-ray, petugas curiga terhadap isi paket. Setelah dibuka, paket tersebut berisi daun kering berwarna hijau. Hasil uji laboratorium di Balai Laboratorium BNN Soekarno-Hatta menyatakan bahwa barang tersebut merupakan bagian dari tanaman yang mengandung narkotika golongan I jenis cathinone.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hengki Charles Pangaribuan, menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram. Selain itu, keduanya juga didakwa memiliki atau menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman secara melawan hukum.
Setelah barang bukti diamankan, petugas BNN langsung melakukan operasi penangkapan terhadap terdakwa Aiman dan Murad. Kedua WNA tersebut kini ditahan dan menghadapi proses hukum lebih lanjut di PN Jaktim.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan penguatan alat bukti oleh JPU.(Paulina/01)