Bali  

Ditjen KI Gelar Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu

Kemenkumham Bali
Foto: Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar kegiatan konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu di Seminyak Bali, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Kakanwil Kemenkumham Bali diwakili oleh Kadiv Yankum Alexander Palti, Koordinator Pelayanan Hukum dan LMK DJKI Agung Damarsasongko, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM I Wayan Redana, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Bidang Lisensi, dan Ketua LMK SELMI Sentra Lisensi Musik Indonesia dan Pejabat Administrasi, JF/JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemenkumham Bali

Peserta kegiatan terdiri dari unsur Polda Bali, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan di Provinsi Bali, kalangan pengusaha, penyedia jasa yang terdiri dari usaha perhotelan, pariwisata, restoran dan hiburan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ditjen Kekayaan Intelektual terus berupaya memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.

“Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pengguna hak terkait seperti produser atau penyanyi agar memperoleh royalti dari komersialisasi karya ciptaan mereka” ujar Anggoro.

Ia menyebut banyak musisi dan pencipta lagu yang merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya.

“Untuk itu dibutuhkan suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang akan dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat,” ujarnya.

Anggoro mengungkapkan, pemerintah telah membuat sebuah pusat data lagu atau musik, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti.

Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

“Royalti dapat dikelola langsung oleh pencipta atau pemegang ciptaan” ucap Anggoro.

Di sisi lain, pengelolaan royalti juga dapat dilakukan oleh LMK yang berfungsi untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pengguna hak terkait.

 

Sementara itu, Kadiv Yankumham, Alexander Palti dalam sambutannya mengatakan, saat ini banyak tempat penyedia jasa hiburan seperti tempat karaoke, hiburan keluarga, mall, swalayan, restauran, hotel bahkan tempat tempat penyedia jasa hiburan lainnya memperdengarkan maupun mempertontonkan dan menggunakan lagu karya cipta secara komersil untuk dikonsumsi secara publik.

“Langkah pemerintah saat ini adalah menciptakan cara menghimpun dan mengelola Royalti yang bisa didistribusikan kepada Pencipta Lagu dan Musik sebagaimana diatur dalam PP 56 Tahun 2021,” ujar Alexander Palti saat membuka kegiatan.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan amanat dari UU Hak Cipta dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik terkait terhadap hak ekonomi atas lagu atau musik.

Sehingga memperoleh royalti jika lagu atau musik mereka dimanfaatkan untuk tujuan komersil.

“Untuk itu diperlukan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM ) yang dapat dibangun atau dikembangkan oleh LMKN dengan bekerja sama dengan pihak penyedia jasa” ungkapnya.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yang terdiri dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yessy Kurniawan, Lembaga Manajemen Kolektif SELMI Jusak Sutiono dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, I Wayan Artika yang dimoderatori oleh Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko.(One/01)

Tinggalkan Balasan