Jakarta, Sudut Pandang.id-Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan menyepakati mekanisme pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).
Mekanisme tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beserta pejabat dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM). Juga sebagai bentuk dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai,” jelas Mendag Agus. (bmg)