Kemendag Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim

Kemendag

SURABAYA – JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan (Kemendag), Mario Josko memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah berhasil mengungkap perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui dari binis ilegal itu tersangka mengantongi omzet mencapai lebih kurang Rp 59 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Mario Josko saat kepolisian menggelar konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

“Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian B2 Sianida,” katanya.

Ia menjelaskan sianida adalah bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan.

Oleh karena itu, kata dia, Kemendag mengatur pendistribusian bahan kimia berbahaya ini.

BACA JUGA  Koramil Pakuniran Kawal dan Amankan Musdes Perubahan APBDes Wilayah Binaan

“Kita atur melalui Peraturan Menda nomor 25 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 7 tahun 2020, tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya,” katanya.

Ia mengatakan sianida ini diperjualbelikan hanya dapat diimpor oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah.

“Begitu juga pendistribusiannya akan kita awasi secara ketat,” katanya.

Menurutnya penyalahgunaannya tentu berdampak besar pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Penggunaan sianida yang tidak tepat itu dapat menyebabkan keracunan akut dan bisa berakibat kematian,” ujarnya.

Sianida adalah merupakan senyawa kimia yang sangat beracun, yang dapat menyebabkan kematian jika tertelan, menghirup, dan terserap melalui kulit.

Namun Sianida juga dapat digunakan dalam berbagai industri.

BACA JUGA  Banjir Bandang Terjang Nagan Raya-Aceh, Warga Mengungsi

“Oleh karena hal itu, penanganan dan pengawasan sianida harus dilakukan dengan sangat ketat,” kata Mario Josko.

Seperti diketahui sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

BACA JUGA  Kunjungan Meningkat, Personel Polres Bandara Ngurah Rai Aktif Lakukan Pengamanan

Saat ini Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan adanya tersangka lain selain tersangka yang sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (ACZ/02)