JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Merasa nama baiknya dicemarkan akibat tuduhan yang dilemparkan oleh seseorang yang ia sebut sebagai sekuter (selebritis kurang terkenal), berinisial EL.
Pedangdut Dewi Sanca bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Dewi Sanca menyertakan sejumlah bukti yang mendukung dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
“Alhamdulillah diterima. Bukti-bukti juga lengkap, ada berupa percakapan. Ada bukti percakapan, VN,” ucap Dewi Sanca di SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu, (1/6/2023)
“Namun, karena saat ini sedang berlangsung perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, maka pihak SPKT harus berkoordinasi dengan tim Cyber untuk menindak lanjuti laporan ini. Petugas yang menangani perkara ini sedang berkumpul di GBK. Oleh karena itu, kemungkinan minggu depan kami akan kembali untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami ajukan,”timpal pengacaranya
Dewi Sanca kemudian memaparkan kronologi awal dari dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya. Ia menyatakan bahwa tuduhan sebagai “cepu” muncul setelah dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Jadi dia emang pengguna zat adiktif ya. Contohnya kayak gini, Kamu aku kenalin sama abang ya. Hari ini kita makan bertiga. Besoknya kamu makan berdua aku enggak tau nih. Tiba-tiba kamu ditangkap polisi, terus nuduh aku,” kata Dewi
Dewi Sanca mengakui ia telah mencoba untuk berbicara dengan terlapor terkait tuduhan cepu ini. Namun, sayangnya, terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Dewi menyatakan bahwa nomor handphone-nya diblokir oleh terlapor
“Enggak ada (permintaan maaf), bahkan aku diblokir. Aku telepon berkali-kali enggak diangkat, diblokir. Aku juga sempet komen di TikToknya, malah diblokir,” ujarnya
Dewi merasa dirugikan oleh tuduhan yang dialamatkan terhadapnya oleh terduga pelapor. Terlebih lagi, ia menyadari tuduhan ini dapat berdampak negatif pada cita-citanya untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
“Ya ganggu, kan aku mau maju 2024. Itu kan nama baik perlu. Aku maunya dia bersihkan namaku,” ucap Dewi Sanca
Diketahui salah satu pasal yang digunakan untuk melawan tuduhan tersebut adalah Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dikombinasikan dengan Pasal 310 dan 311(.04)