JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, dengan hukuman delapan tahun penjara. Mendengar hal Munarman malah tertawa dan menganggap JPU bercanda.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Saat diminta hakim mengenai tanggapan Munarman terhadap tuntutan JPU, beranggapan bahwa hal yang disampaikan JPU tidak serius.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tak menyangka bahwa JPU hanya akan menuntutnya dipenjara selama delapan tahun saja.
“Tertawa-tawa saja. Nggak serius (tuntutan Jaksa). Harusnya mati tuntutannya,” ujar Aziz kepada media usai sidang.
“Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita tidak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, makanya kita santai saja,” sambung Aziz.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme. Mantan petinggi FPI itu ditangkap Densus 88 pada 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills Pondok , Tangerang Selatan.(Sony)